Kejaksaan Bidik ‘Permainan’ Dandes di Sitaro

Banyak Proyek Fisik Diduga Janggal


Siau, MS

Carut marut pemanfaatan Dana Desa (Dandes) kembali menyembul ke permukaan publik. Teranyar, aroma tak sedap tercium di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Sejumlah kapitalau (Kepala Desa) disinyalir terlibat dalam permainan dana bantuan pemerintah pusat itu. Kabarnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sitaro bahkan telah mengantongi nama-nama kapitalau yang tak becus mengelola Dandes.

Informasi itu diperkuat dengan pernyataan salah satu sumber di internal Korps Adhyaksa setempat. “Ya, saat ini ada beberapa kapitalau yang sementara kita pantau karena dicurigai melakukan penyalahgunaan dana desa,” terang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kata dia, pihaknya tinggal menunggu momentum yang tepat untuk kemudian memeriksa oknum-oknum tersebut. “Masih ada beberapa pembuktian yang perlu kita dalami, dan jika sudah memenuhi unsur, maka kita akan langsung action,” tuturnya.

Saat wartawan meminta bocoran, sumber menyebut salah satu contoh kasus kejanggalan menyangkut LPJ proyek fisik. “Ada satu kampung di wilayah Tagulandang kita dapati ada perbedaan yang sangat mencolok pada anggaran dua proyek fisik yang tahun pengerjaannya hanya selisih dua tahun,” ungkapnya.

“Selisih anggarannya hampir dua puluh kali lipat, padahal jenis pekerjaannya tidak jauh beda, termasuk volumenya,” bebernya lagi.

Ditanya kapan penyelidikan dimulai, dirinya enggan memastikan. “Bisa saja besok, minggu depan, pokoknya kita lihat saja. Pastinya, tahun ini (2019, red), karena nama-nama mereka sudah kita kantongi,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sitaro, Marlon Dalentang SSos, saat dimintai keterangan mengatakan, jika memang kajian pihak kejaksaan menemukan adanya ketimpangan dalam pengelolaan keuangan, silahkan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Selaku pimpinan OPD yang membawahi pemerintahan kampung saya mendukung penuh proses hukumnya, jika memang benar terjadi ketimpangan sesuai dengan apa yang menjadi hasil telaah terhadap laporan pertanggung jawaban keuangan desa,” kata Dalentang.

Ia juga menyebutkan jika dalam hal pengawasan pengelolaan dana desa ada MoU yang telah disepakati oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kapolri serta Jaksa Agung, yang dinamakan Tim TP4D yang dibentuk khusus guna melakukan pengawasan terhadap dana desa ini.

“Artinya, jika ada temuan dari Kejaksaan, dan terbukti secara hukum, maka itu bisa dijadikan acuan untuk menjerat Kapitalau,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para kapitalau untuk tidak main-main dengan Dandes.

“Salah sendiri jika kemudian ada yang terjerat hukum, karena kita tidak akan memberi pendapaingan hukum jika hal itu terbukti,” tutupnya.

Terpisah, Tokoh Muda Sitaro, Dr Mister Gidion Maru SS MHum, meminta Kejari untuk tidak hanya gertak sambal. “Kami berharap Kejari dapat membongkar jika ada indikasi-indikasi penyelewengan Dandes di Sitaro. Karena arah (indikasi, red) penyelewengan dana bisa saja terjadi,” ujar Bawotong.

Bahkan, dirinya juga menyayangkan belum adanya tindaklanjut terhadap beberapa Kapitalau yang sudah jelas-jelas terindikasi. “Di Tagulandang ada beberapa, namun sayangnya sudah tidak terlihat lagi tindaklanjut aparat penegak hukum,” kuncinya.(haman)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting