KPK: 75 Persen Aset Pemda Belum Bersertifikat


Manado, MS

 

Masalah penataan aset membekap pemerintahan daerah di wilayah Sulawesi Utara (Sulut). Kurangnya legalitas hukum jadi pemantik. Kondisi itu ‘mencuri’ perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Lembaga anti rasuah itu datang ke Sulut memberikan edukasi dan wawasan kepada jajaran pejabat kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulut.

 

Koordinator dan Supervisi Wilayah IX KPK, Budi Waluyo menyebut catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang banyak aset yang belum bersertifikat.

 

Hal itu terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset Daerah di Kantor Gubernur, Selasa (9/7) kemarin.

 

”Perkiraan kami ada sekitar 25 persen aset-aset Pemda baru bersertifikat. Sementara 75 persen belum. Nah, inilah yang perlu diperhatikan,” ungkap Budi.

 

Di BPN sendiri ada program pendaftaran tanah sistematis langsung. “Ini adalah kesempatan agar bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikat tanah,” ujar Budi.

 

Kemudian pengamanan secara fisik, masih banyak aset akibat kurangnya legalitas dasar hukum, maka banyak yang digugat dan akibatnya banyak aset Pemda yang beralih ke pihak lain.

 

”Kondisi ini menjadi keprihatinan kita, karena dari sisi pemanfaatan aset masih banyak aset-aset Pemda yang belum dimaksimalkan. Sebenarnya, dengan memanfaatkan program ini, bisa diberikan sebagai kontribusi yang mendatangkan pendapatan daerah,” tukasnya, sembari menambahkan agar KPK dan Pemprov Sulut, bahkan kabupaten/kota dapat menyatukan persepsi.

 

”Melalui permasalahan yang ada ini, dapat diketahui bagaimana kita mencari jalan keluar serta pemecahan atas permasalahan tersebut,” tandas Budi.

 

Wakil Gubernur (Wagub) Steven Kandouw yang menghadiri FGD tersebut mengatakan, kegiatan FGD ini memiliki esensi terhadap penguatan kapasitas serta bernilai konstruktif.

 

”Hal ini menjadi komponen poin penting dalam pembangunan bangsa yang bebas dari perilaku koruptif serta menyatukan komitmen dalam membangun daerah tanpa tindakan-tindakan korupsi, khususnya dalam optimalisasi pendapatan dan kepatuhan wajib pajak, pengamanan aset tanah dan pencapaian pemenuhan kewajiban pertanahan,” tegas Kandouw.

 

Menurutnya, FGD tersebut bertujuan untuk menyelaraskan dan menyamakan arah. Sekaligus juga mendorong optimalisasi penerimaan daerah, baik dari pajak maupun retribusi pemberdayaan Bank Pembangunan Daerah, berikut mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan sumber daya manusia, maupun pengelolaan barang milik negara.

 

”Untuk itu dengan semangat kerja bersama akan semakin mengoptimalkan setiap strategi program dan kebijakan dalam pemberantasan korupsi,” beber Kandouw. (sonny dinar)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting