REKOMENDASI KAUKUS BMR BERBUAH POLEMIK

Brani: Jems Tuuk Sebaiknya Minta Maaf


Manado, MS

Dinamika di tanah Totabuan menghangat. Rekomendasi Jems Tuuk ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk menyetop bantuan kepada Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terkait opini disclaimer yang disandang wadah birokrat besutan Yasti Soepredjo Mokoagow dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018, jadi pemicu.

Apalagi, ‘petisi’ yang dilayangkan Jems itu mengatas-namakan Kaukus Bolaang Mongondow  Raya (BMR) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut dan disampaikan dalam Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut.

Nada sumbang bersahut-sahutan. Salah satunya datang dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah  Republik Indonesia (DPD-RI), dapil Sulut, Benny Rhamdani. Penyataan Jems Tuuk itu dinilai tak sejalan dengan arah serta semangat dari terbentuknya Kaukus BMR. Pembentukan Kaukus BMR disebut bertujuan untuk menyatukan kekuatan politik dari seluruh anggota DPRD Provinsi dapil BMR, guna kepentingan daerah.

“Seluruh anggota (Kaukus BMR, red) bisa berbeda partai politik (parpol), akan tetapi ketika bicara kepentingan daerah harus satu. Jadi kalau ada pandangan atau pernyataan dari anggota kaukus yang seperti itu, tentu sangat bertolak belakang dengan prinsip moral dari dapilnya,” kata Brani sapaan populer Rhamdani, kepada Media Sulut, Rabu (10/7) kemarin.

Eks legislator Sulut itu pun menyarankan Jems Tuuk untuk meminta maaf kepada masyarakat BMR. Itu agar pernyataannya tidak menjadi bola liar serta menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat Totabuan. 

 “Saran saya, Jems Tuuk harus menyadari kesalahannya, serta meminta maaf kepada masyarakat Bolmong. Meminta maaf itu bukan sebuah hal hina. Jems harus mengingat energi sosial ataupun perbedaan politik di BMR. Itu harus kita satukan, sebagai wakil rakyat dari BMR,” imbau senator yang dikenal sangat vokal itu.

“Mari kita wujudkan harapan masyarakat Bolaang Mongondow Raya, karena ini merupakan tanggung jawab kita. Ini tidak ada urusan pribadi dengan Jems Tuuk. Hanya sekedar mengingatkan kepada sesama wakil rakyat BMR, apa itu semangat Kaukus BMR. Ia harus menjadi seluruh bagian tubuh untuk kepentingan masyarakat Bolmong. Harusnya, ia membantu Pemda Bolmong bagaimana mencari jalan keluar, bukan malah sebaliknya," imbuh politisi Hanura itu.

 

JEMS DICAP SALAH KAPRAH

Nada kritik serupa dilayangkan Koordinator Bidang Akuntan Publik pada Ikatan Akuntan Indonesia wilayah Sulut, Dhullo Afandi Baksh. Dosen jurusan akuntansi Fakultas Ekonomi di Unsrat Manado itu menyoroti bahasa juru bicara Kaukus BMR, Jems Tuuk yang memvonis Kabupaten Bolmong tidak mampu mengelola keuangan.

Menurut Dhullo, ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah itu terbagi dalam 3 bagian. Yakni perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran yang meliputi penatausahaan dan pengakuntansian, pelaporan/pemeriksaan dan pertanggung-jawaban.

Sementara  opini yang diberikan BPK hanya berhubungan dengan audit atas pelaksanaan anggaran yaitu penata-usahaan dan pengakuntansian yang tergambar pada LKPD. “Opini BPK terhadap LKPD didasarkan pada hasil pengujian atas efektivitas sistem pengendalian interen dalam pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta ketaatan terhadap SAP (Standar Akuntansi Pemerintah),” terangnya dalam rilis yang diterima harian ini, kemarin.

“Jadi kalau dikatakan opini disclaimer disamakan dengan ketidak-mampuan Kabupaten Bolmong dalam mengelola keuangan, tidaklah terlalu tepat. Karena ruang lingkup audit tidak mencakup kegiatan perencanaan dan penganggaran. Dimana hal itu merupakan kunci dari pengelolaan keuangan, di samping pelaksanaan yang memadai,” sambungnya.

Lanjut dia, LKPD yang disajikan secara wajar secara tidak langsung dapat dijadikan landasan untuk dapat mengukur kinerja keuangan daerah. “Akan tetapi, di dalam mengukur kinerja keuangan suatu daerah, tidak semata-mata hanya didasarkan pada LKPD, melainkan masih banyak indikator lainnya yang dapat digunakan tanpa berdasarkan pada LKPD,” kata Dhullo.

“Sebagai contoh, Bolmong kurun waktu 2017-2018 berdasarkan data BPS, memiliki angka pertumbuhan IPM tertinggi dibandingkan Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yakni 1,26%, sedangkan pertumbuhan di tingkat Sulut hanya berkisar pada angka 0,75%. Berdasarkan salah satu ukuran makro tersebut, dapat dikatakan bahwa pengelolaan keuangan Kabupaten Bolmong selang tahun 2017-2018  terbaik di Sulut dikarenakan pertumbuhan IPM yang cukup baik, dimana secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa ketepatan perencanaan dan pengganggaran di Kabupaten Bolmong sudah cukup baik, demikian pula pelaksanaannya, jika ditinjau dari sisi IPM,” urainya.

Selain itu, masih banyak lagi indikator makro lainnya dalam mengukur kinerja keuangan daerah. “Dan itu perlu dipublikasi oleh Pemkab Bolmong agar kinerja pemerintahan khususnya kinerja keuangan dapat diketahui oleh masyarakat umum,” pungkasnya.

 

ASET JADI PEMICU

Pemerintah Kabupaten Bolmong kembali memberi klarifikasi terkait opini disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPD tahun 2018. Pemicu utamanya adalah masalah aset.

“Permasalahannya di penataan aset. Itu bisa dikonfirmasi langsung ke BPK terkait hal mendasar yang menyebabkan Pemda Bolmong masih mendapat opini disclaimer,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang, kepada harian ini, kemarin.  “Tapi yang pasti, Pemda Bolmong akan secara terus menerus mengurai permasalahan aset itu,” imbuhnya.

Tahlis juga sudah sempat menjelaskan hal itu, pasca BPK memberikan opini disclaimer atas LKPD Bolmong tahun 2018, pada senin (27/5) lalu. Menurutnya, masih ada ratusan miliar aset yang telah menjadi milik 4 daerah pemekaran Bolmong, namun masih terdata sebagai aset milik Bolmong.

Tak hanya itu, Tahlis juga menyebut masih banyak aset kendaraan dinas, aset peralatan dan mesin yang tidak jelas keberadaannya. Bahkan sebagian diantaranya disebut masih dikuasai oleh mantan pejabat Bolmong.

Selain itu disebutkan, adanya temuan piutang pihak ketiga dan piutang PBB P2 yang masih bermasalah. Temuan-temuan itu terjadi di bawah tahun 2015. Akan hal itu, Pemkab disebut telah membentuk tim pemburu aset guna untuk menekan jumlah aset yang masih menjadi catatan BPK.

Hal senada diungkap Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, usai menerima opini disclaimer dari BPK. Ia menyebut, masalah aset yang menjadi penyebab Pemkab Bolmong kembali mendapatkan opini disclaimer dari BPK dalam LKPD 2018.   Menurutnya, banyak aset yang telah diberikan kepada 4 kabupaten kota hasil pemekaran dari Bolmong, yang tidak memiliki bukti tanda terima. Sehingga masih tercatat sebagai aset Bolmong.

Pun begitu, temuan BPK itu disebut akan segera ditindaklanjuti untuk diselesaikan dalam rentang waktu yang ditetapkan. Yasti pun mengaku telah membentuk panitia khusus aset untuk  menyelesaikan hal tersebut dan akan meminta bantuan dari BPK agar bisa melakukan penghapusan aset yang memang sudah tidak ada di Bolmong.

 

JEMS BELUM MERESPON

Beragam kritik dan saran yang dilayangkan warga BMR terhadap Jems Tuuk, belum direspon oleh salah satu legislator Sulut asal Totabuan itu. Temasuk sorotan dan masukkan yang didendangkan Benny Ramdhani dan Dhullo Afandi Baksh.

Saat coba dikonfirmasi harian ini di kantor DPRD Sulut, tak ketemu. Begitu pula saat dihubungi via telepon genggam maupun lewat Whatsapp, tak kunjung tersambung sampai berita ini diturunkan.

Diketahui, sebelumnya Jems sempat mengkritisi opini disclaimer yang disandang Pemkab Bolmong atas LKPD 2018. Bahkan Jems yang mengaku mewakili Kaukus BMR di DPRD Sulut, sempat mendorong Pemprov Sulut untuk menghentikan bantuan ke Bolmong.

Rekom itu disampaikan Jems  dalam Rapat Paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD Provinsi Sulut, Senin (8/7).

"Dari 15 kabupaten kota, 14 mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ditambah Provinsi Sulut. Dan Kabupaten Bolmong satu-satunya yang mendapat disclaimer. Artinya, BPK tidak mempercayai laporan Pemkab Bolmong. Kami kaukus BMR sepakat untuk meminta Pemprov agar tidak memberikan bantuan kepada Bolmong, karena tidak mampu mengelola keuangan daerah dengan baik,” tegasnya kala itu.

Penghargaan sebaiknya menurut Jems, hanya diberikan kepada daerah yang berprestasi. “Seyogianya, penghargaan berupa support anggaran itu semestinya diberikan kepada pemerintah kabupaten kota yang berprestasi dalam mengelola uang rakyat,” lugas politisi PDIP itu.

Tak hanya itu,  ia mendorong inspektorat provinsi agar dapat membantu Pemkab Bolmong dalam pengelolaan keuangan. “Agar kedepan, semua pemerintah daerah di Sulut bisa meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, red),” pungkas Jems.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey sendiri ketika dikonfirmasi menyangkut rekomendasi dari Jems, menyikapinya secara arif. Orang nomor satu di bumi Nyiur Melambai itu mengaku masih akan melihat terlebih dahulu permasalahannya.  “Kita jangan harus melihat dari sisi lain dulu. Disclaimer itu karena apa. Bisa saja ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan atau apa. Janganlah melihat pakai kacamata kuda saja," singkatnya.(endar yahya/arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting