2 Eks Direktur PD Pasar Tomohon Ditahan

Indikasi Kerugian Capai Ratusan Juta


Tomohon, MS

Genderang perang terhadap aksi rasuah di Kota Tangguh, ditabuh. Satu per satu dugaan ‘aib’ penyalagunaan uang negara dibongkar. Langkah populis itu dihentar Korps Adhyaksa besutan Edy Winarko, SH MH.

Hal ini dibuktikan dengan penahanan dua bekas petinggi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon, yakni HK alias Hof dan RN alias Rep. Kedua tersangka resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran keuangan di PD Pasar Beriman Kota Tomohon selang waktu Januari 2015 sampai dengan Maret tahun 2016.

Prosedur itu ditempuh setelah Jaksa Penyidik Kejari Tomohon melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (10/7) di Kantor Kejari Tomohon.

Merujuk press release yang dikeluarkan pihak Kejari Tomohon, kemarin, tersangka HK merupakan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Tomohon selang waktu Januari 2015 sampai dengan Maret tahun 2016. Sedangkan, tersangka RN menjabat Direktur Umum (Dirum) di PD Pasar Kota Tomohon selang waktu Januari 2015 sampai dengan Januari tahun 2016.

Dijelaskan dalam press release tersebut, kedua tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Jo. Selanjutnya, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka HK pada saat menjabat sebagai Dirut PD Pasar Beriman Kota Tomohon telah melakukan peminjaman dari kas PD Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp218.951.500. Sedangkan, tersangka RN pada saat menjabat sebagai Dirum PD Pasar Beriman Kota Tomohon telah melakukan peminjaman dari kas PD Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp199.833.000.

Perbuatan HK dan RN yang melakukan peminjaman dari kas PD Pasar Beriman Kota Tomohon pada tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 terindikasi dipergunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kebutuhan PD Pasar Beriman Kota Tomohon, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau kerugian keuangan daerah atau kerugian pada PD Pasar Beriman Kota Tomohon. Dengan demikian, HK sebesar Rp218.951.500 dan RN sebesar Rp199.833.000.

“Untuk tersangka Hofny dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Manado di Tomohon selama 20 hari, sedangkan tersangka Repsi dikarenakan sakit dilakukan penahanan rumah selama 20 hari,” terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tomohon,Wilke H Rabeta SH.

“Ancaman penjara menurut Pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara pada Pasal 3, minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” imbuh Jaksa sarat prestasi itu.(victor rempas)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting