KPU Sulut Tetap Tolak Eks Napi Korupsi


Geliat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meloloskan gugatan sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana (napi) korupsi, masih berpolemik. Peristiwa yang juga mengenai, Syachrial Damopolii di proses pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Sulawesi Utara (Sulut) tersebut, mendapat ketegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

Ketua KPU Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh menyampaikan, pihaknya masih akan tetap berpegang kepada surat KPU-RI. Itu terkait menunda pelaksanaan keputusan Bawaslu yang membuka cela bagi eks napi korupsi. “Jadi KPU tetap kukuh. Acuan kita PKPU (Peraturan KPU, red) terkait mantan terpidana korupsi tidak boleh mencalonkan diri. Seperti di beberapa daerah masih sama seperti ini. Jadi kita tetap kukuh itu (eks napi korupsi, red) tidak bisa,” tegas Mewoh, Jumat pekan lalu, di tempat kerjanya.

Terkait langkah Damopolii yang kabarnya akan menempuh jalan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU Sulut pun menanggapi terbuka. Mewoh Cs mengaku, upaya tersebut adalah hak setiap orang. “Tapi persoalan etik, kami menjamin. Tidak ada persoalan etika yang kami langgar. Karena kami saat ini hanya memperkokoh saja peraturan KPU yang ada. Tidak ada motivasi karena atas dasar desakan atau tekanan. Tidak ada. Jadi kita murni dalam menjalankan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Diketahui, Bawaslu RI sebelumnya telah meloloskan gugatan 3 bacaleg DPD-RI di Indonesia. Salah satunya Syachrial Damopolii. Kemudian pihak KPU-RI mengirimkan surat ke Bawaslu untuk mengoreksi kembali putusan tersebut. Selanjutnya, menyampaikan himbauan ke KPU Provinsi yang terkait masalah ini untuk menunda menerapkan putusan Bawaslu itu. Dengan demikian masih tetap mengacu kepada PKPU soal mantan napi dilarang ‘nyaleg’. Teranyar, baru-baru ini, pihak Bawaslu meloloskan juga 2 gugatan bacaleg eks napi korupsi sehingga sekarang menjadi 5 kejadian. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting