Foto: Steven Kandouw
Mutasi Pejabat, Wagub Warning Kabupaten Kota
Penyegaran kursi pejabat sering berpolemik. Kabupaten dan Kota pun diminta meniru mutasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). Warning tegas itu dilayangkan Wakil Gubernur (Wagub), Steven Kandouw.
Ia mengingatkan agar Kabupaten dan Kota mematuhi aturan dalam hal mutasi di lingkup pemerintahan.
Menurutnya, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemprov Sulut berdasarkan kajian matang, tidak sembarangan. Langkah Pemprov Sulut patut dijadikan contoh oleh walikota dan bupati 15 kabupaten dan kota di Sulut.
Ditegaskan, menetapkan reposisi struktural ada aturan, melihat kompetensi, bakat dan lainnya.
“Pemprov Sulut dapat label A dari pemerintah pusat karena Pak Gubernur kita taat aturan. Tidak pernah dalam promosi atau mutasi jabatan tidak menggunakan regulasi,” bebernya, usai melakukan pelantikan pejabat, di Kantor Gubernur, Rabu (24/7) kemarin.
“Faktanya, banyak kepala daerah melakukan mutasi melanggar aturan sehingga tak heran ada yang diberikan sanksi atau teguran dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” sambung Kandouw.
Sebelumnya, Gubernur Olly Dondokambey melakukan pergeseran pejabat Eselon 2 di lingkup Pemporov Sulut. Tiga pejabat eselon 2 yang digeser di antaranya Asiano Gemmy Kawatu, Ronald Sorongan dan Franky Manumpil.
Asiano Gemmy Kawatu sebelumnya menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, digeser menjadi Asisten Administrasi Umum. Ronald Sorongan, sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan menjadi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM. Franky Manumpil sebelumnya menjabat Kepala Biro Perekonomian dan SDA, didefinitifkan menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.(sonny dinar)
Komentar