Jles Dive Centre and Resort Disorot

Reklamasi Diduga Tanpa Kajian Lingkungan


Laporan: risky adrian

Proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata yang membentang dari Kecamatan Wori hingga Kecamatan Likupang Timur, menjadi target bidikkan investor. Beragam investasi pariwisata pun mulai menyasar wilayah  Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ini. Namun publik menyayangkan, ada pengusaha yang nakal.

 

Sejumlah investor diduga melakukan pembangunan di daerah pesisir pantai tanpa kajian lingkungan. Salah satunya adalah Jle’s Dive Centre and Resort di Desa Minaesa, Kecamatan Wori.

 

Perusahaan itu diduga melakukan reklamasi pantai tanpa ada kajian lingkungan. Padahal lokasi reklamasi ini sangat dekat dengan kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken. Aktivitas tabrak aturan itu diyakini dapat mempengaruhi biota laut.

 

Disinyalir, objek wisata tersebut kemungkinan sudah menebang banyak pohon mangrove yang ada untuk pembangunan reklamasi pantai hingga kurang lebih 100 meter dari bibir pantai.

 

Ironisnya lagi, Hukum Tua (Kumtua) Desa Minaesa, Syahrin Baba saat dikonfirmasikan mengaku, tidak mengetahui adanya proses reklamasi tersebut karena dirinya baru dilantik. Bahkan menurutnya, pihak Jle’s Dive Centre and Resort sampai saat ini tidak pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.

 

"Mungkin Kumtua yang lama tahu soal ini. Sejak saya dilantik, pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa," ungkapnya.

 

Menariknya lagi, pengerjaan reklamasi tersebut terus dilakukan, meskipun di depan pintu masuk objek wisata itu telah dicantumkan pengumuman jika lokasi pembangunan masih sementara proses kajian lingkungan hidup.

 

Konsultan lingkungan perusahaan, James saat dikonfirmasikan lewat telepon selular mengatakan, permasalahan lingkungan ini sudah pernah ditangani pihak kepolisian dan diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut.

 

"Memang masih harus diperbaiki karena ternyata ini ada yang belum lengkap. Lalu juga sampai disidik oleh kepolisian dan itu juga bahkan sampai diambil ahli Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Sebab ini sudah masuk kewenangan provinsi,” jelasnya. (**)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting