KPK Warning Kepala Daerah Soal Praktik Jual Beli Jabatan


Peringatan keras kembali dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap praktik jual beli jabatan. Bola panas menyasar para kepala daerah sebagai pemangku kekuasaan di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Itu menyusul dibekuknya, Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kudus. Tamzil bersama Staf Khusus Bupati Agus Soeranto, dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kami minta daerah lain untuk menghentikan praktik jual beli jabatan. Terutama buat kepala daerah dan pejabat terkait,” lugas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/7) kemarin.

Calon pejabat ataupun masyarakat diminta untuk segera melapor ke KPK jika mengetahui ada permintaan uang untuk pengisian suatu jabatan. “Kalau ada masyarakat atau calon yang dimintai uang segera melapor ke KPK agar bisa kami tindak lanjuti," ujarnya.

Ia pun mengungkap efek domino jual beli jabatan seperti yang diduga terjadi di Kudus. Menurut KPK, suap untuk mendapat jabatan tertentu bisa menimbulkan korupsi lainnya.

"Bagi kami efek korupsi dalam jabatan itu bisa menimbulkan korupsi baru atau disebut efek domino dari korupsi. Ketika seseorang membeli jabatannya dan menyerahkan uang kepada kepala daerah agar ia mendapatkan jabatan itu pasti dia akan mencari pengganti uang yang pernah dia keluarkan tersebut," terangnya.

Penggantian uang itu, kata Febri, bisa saja dilakukan para pejabat yang menyuap tersebut dengan memanfaatkan kewenangannya. Hal tersebut dinilai KPK bisa merugikan publik

"Akhirnya uang akan diambil dari kewenangan yang dimiliki atau pelayanan publik yang dilakukan sehingga ini akan memicu pungli yang akhirnya memberatkan masayarakat setempat," timpalnya.(dtc)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting