Reklamasi Jles Dive Centre and Resort Distop DLH Minut

Izin Lingkungan Belum Dikantongi


Laporan: risky adrian

Gelombang sorotan publik tak henti menyasar reklamasi Jle’s Dive Centre and Resort di Desa Minaesa, Kecamatan Wori. Aktivitas yang telah mendahului kelengkapan izin, jadi pemicu. Sikap tegas pun diperagakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

 

Senin (5/8) kemarin, DLH Minut secara resmi melayangkan surat teguran ke pihak perusahaan untuk menghentikan segala aktivitas pengerjaan di lokasi Jle’s Dive Centre and Resort.

 

“Surat penghentian untuk pengerjaan reklamasi sementara dibuat dan akan dilayangkan hari ini (kemarin, red) juga," tegas Kepala DLH Minut, Theodora Luntungan kepada awak media, kemarin.

 

Nada ketus meletup. Dirinya sangat menyayangkan sikap perusahaan yang sudah membangun lokasi wisata tersebut tanpa kajian lingkungan. Padahal aktivitas itu bisa merusak ekosistem biota laut.

 

Ditegaskan, perusahaan ini akan diawasi terus. "Jadi, sebelum keluar semua dokumen izin lingkungan, lokasi wisata tersebut diawasi," tandasnya.

 

Diketahui, pembangunan kawasan pariwisata itu menuai respon kritis publik karena pengerjaannya dilakukan padahal belum lengkap izin lingkungan. Reklamasi dilakukan menyalahi aturan lingkungan hidup. DPRD Minut pun berencana akan memanggil hearing perusahaan. (**)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting