Kicauan Rosa dan Steven Perkuat Keterlibatan VAP-Rio


Manado, MS

Aroma keterlibatan oknum Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dan Kombes Pol  Rio Perdana, makin menyengat. Kicauan terdakwa Rosa Tidajoh dan Steven Solang, mengindikasikan keterlibatan dua orang penting tersebut. Jabatan VAP sebagai Bupati Minut pun terancam lengser.

Bola panas kasus korupsi dengan terdakwa JT, alias Tambunan, bergulir liar. Dugaan keterlibatan korupsi menyasar oknum Bupati Minut, Hal itu setelah nama orang Nomor Satu di Kaki Gunung Klabat dan Mantan Kapolresta Manado itu kembali mencuat. Itu diungkap pada sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, Senin (3/9) kemarin.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali, Majelis Hakim yang diketuai Vincentius Banar, menguliti enam orang saksi. Dua di antaranya adalah Rosa Tidajoh dan Steven Solang. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus yang sama

Rosa dan Steven saat memberikan kesaksian dipersidangan mengungkapkan,  mereka  pergi ke Jakarta tepatnya di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas perintah dari Bupati Minut, VAP.

"Saat hendak pergi ke Jakarta, saya disuruh oleh ibu Bupati membawa sebuah kardus yang diduga isinya sejumlah uang. Kemudian sampai di kantor BNPB ternyata ibu Bupati sudah menunggu kami di dalam mobilnya, lalu dus tersebut disuruh ibu Bupati untuk ditaruh di dalam mobilnya. Selanjutnya kami bertiga menemui terdakwa," ujar Rosa.

Usai bertemu dengan terdakwa, dirinya bersama Steven Solang langsung balik ke Manado hari itu juga.

"Saat kami balik ke Manado, kami sudah tidak membawa kardus yang diletakkan di dalam mobil ibu Bupati," ungkapnya.

Tidayoh juga mengatakan, dari seluruh uang proyek pemecah ombak, semuanya diserahkan langsung kepada VAP.

"Pada Tanggal 10 bulan 8 pencairan sekitar Rp 1 miliar, pada tanggal 12/8 pencairan sekitar Rp 1 miliar, pada tanggal 15/8 pencairan Rp 981 juta, pada Tanggal 31/8, pencairan sekitar Rp 1,5 miliar, dan pada tanggal 2/9 pencairan sekitar Rp1 miliar 263 juta. Semuanya saya serahkan ke ibu Bupati," beber Rosa.

Sementara itu, Steven Solang dalam keterangannya mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Rio Permana.

"Proyek itu memang dikerjakan oleh Rio Permana. Saya pikir awalnya dia sudah bekerja sama dengan PT MMM selaku kontraktor," ungkap Steven.

Ia juga mengaku beberapa kali melihat Rio Permana berada di lokasi dan memberikan instruksi dalam pekerjaan.

"Memang berapa kali saya lihat dia di lokasi, dan seakan memberi instruksi," jelasnya.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boby Ruswin cs telah memanggil sebelas orang untuk bersaksi. Namun, hanya enam orang siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini. Sayangnya kedua orang yang dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini tidak pernah memenuhi panggilan JPU. "Hari ini adalah panggilan ketiga untuk ibu Vonny Panambunan, Rio Permana Mandagi, Vonny Veronika Seon, Dicky Lengkey, Alexander Panambunan. Namun dari kelima saksi yang tidak hadir hanya ibu Vonny yang memberikan keterangan, dimana dirinya sedang ada acara di luar kota yakni di Bangka Belitung," jelas Ruswin.

Diketahui, terdakwa Tambunan selaku eks Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah didakwa bersalah JPU pada persidangan, Kamis (28/6) lalu.

JPU menuding terdakwa turut terlibat atas serangkaian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,8 miliar lebih. Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan kalau perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada tahun 2016, bersama sejumlah oknum-oknum lainnya.

Selain itu, diuraikan pula bagaimana peran terdakwa dalam perkara ini. “Terdakwa Tambunan selaku Direktur Tanggap Darurat di BNPB tidak melaksanakan kajian yang benar terhadap usulan permohonan Dana Siap Pakai oleh Pemkab Minut, dengan tetap menyetujui usulan lokasi, yang tidak sesuai dengan syarat administrasi yang diajukan. Sehingga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Siap Pakai, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kepala BNPB No 6A Tahun 2011,” ulas JPU.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terdakwa Tambunan ikut dijerat pidana dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (kharisma kurama)

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting