Gugatan PAN dan PDIP Sulut Ditolak MK


Manado, MS

Perjalanan sederet perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Sulawesi Utara (Sulut) di Mahkamah Konstitusi (MK) berujung. Terakhir, gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pemilihan legislatif (pileg), resmi ditolak.

Dengan demikian, MK akhirnya memutus final dan mengikat sesuai kewenangannya terhadap sembilan gugatan PHPU Pileg yang diajukan partai politik (Parpol) dan calon legislatif (caleg) untuk Sulut. Itu tersaji dalam sidang, Kamis (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua perkara yang diputus terakhir, pertama gugatan dengan Nomor Perkara: 121-12-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan pemohon PAN untuk DPR RI Dapil Sulut, DPRD Minahasa Utara (Minut) Dapil 4,  DPRD Bolmong dapil Bolmong 3. Kedua, gugatan dengan Nomor Perkara 81-03-25-PHPU. DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan PDIP untuk DPRD  Kota Manado, dapil Manado 4.

Kedua perkara tersebut diputus dengan hasil ditolak dan dinyatakan gugur. Gugatan PDIP untuk DPRD kota Dapil Manado 4, MK  memutuskan menolak permohonan Pemohon. Sedangkan gugatan PAN DPR RI dengan lokus di 15 kabupaten kota serta Gugatan PAN untuk DPRD Kabupaten Minut Dapil Minut 3, MK kembali memutuskan menolak permohonan Pemohon. Sementara itu, untuk gugatan PAN di Dapil Bolmong 3 yang sebelumnya telah ditarik dan diputus dismissal dalam sidang tanggal 22 Juli 2019, hanya melakukan penegasan bahwa penarikan permohonan Pemohon dikabulkan MK. Hal itu karena sebelumnya MK sudah memutuskan tidak melanjutkan bagian perkara nomor 121 yang diajukan PAN untuk Dapil Bolmong 3.

Untuk gugatan PDIP di Kota Manado, MK dalam pertimbangan hukumnya menyimpulkan dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sesuai dengan pokok permohonan PDIP pada tempat pemungutan suara (TPS) 4 dan 6 Kelurahan Maasing Kecamatan Tuminting, MK menilai tidak ada ditemukan perubahan pada C1. Dalil Pemohon bahwa terjadi penambahan suara Partai Golkar di TPS 4 terbantahkan. Itu berdasarkan bukti dan saksi yang diajukan Termohon serta keterangan dan alat bukti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bahwa benar suara Partai Golkar adalah 57 suara.

Terkait dalil lainnya di TPS 6 Kelurahan Maasing, majelis justru menemukan fakta bahwa pada alat bukti pemohon terlihat perubahan angka. Majelis juga mempertimbangkan adanya putusan Bawaslu RI bahwa DA 1 Kecamatan Tuminting sah. Dengan demikian, dalil penambahan suara  Partai Golkar terbantahkan. 

Di lain pihak, MK juga menilai pihak terkait Partai Golkar tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena terlambat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sedangkan eksepsi Termohon tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, putusan terhadap perkara 121 yang diajukan PAN, MK memberi pertimbangan hukum bahwa untuk Dapil Bolmong 3 tidak dilanjutkan. Sedangkan untuk DPR RI dan Dapil Minut 3, dalam pokok permohonan MK mengungkap fakta hukum.

"Di antaranya, dalil Pemohon terkait penambahan suara Partai Nasdem dan pengurangan suara PAN untuk DPR RI tidak beralasan menurut hukum, dimana Pemohon tidak menyebut lokus TPS mana yang didalilkan. Juga,  antara dalil dan bukti pemohon tidak bersesuaian. MK juga menilai dari pemeriksaan saksi, tidak ditemukan fakta yang menguatkan dalil Pemohon. Sedangkan terkait adanya putusan Bawaslu, hanya tentang pelanggaran administrasi yang tidak membatalkan hasil," urai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, Kamis (8/8).

Untuk pertimbangan dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilu DPRD Minut Dapil 3, pertimbangan hukum MK menyebut dalam dalil penambahan suara kepada PDIP,  Pemohon juga tidak menyebut pasti TPS mana lokus kejadian terkait dalil Pemohon. Tidak ada rujukan bukti yang diajukan Pemohon mendukung permohonan Pemohon. Lagi pula,  putusan Bawaslu Minut untuk gugatan PAN tidak mengubah hasil.

"MK juga menyinggung alat bukti

rekaman video dalam kondisi tidak utuh. Sedangkan dalil terkait laporan dana kampanye Partai Hanura, menurut Mahkamah tidak relevan karena bukan objek perkara PHPU dan lagi pula telah dibantah dengan tegas disertai argumentasi hukum yang sesuai oleh Termohon," terang Tinangon.

Dengan pertimbangan hukum sesuai fakta persidangan, MK berkesimpulan pokok permohonan Pemohon PAN sepanjang Dapil Sulut untuk DPR RI dan Dapil Minut 3, tidak beralasan menurut hukum. "MK akhirnya dalam amar putusan terkait pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Bolmong 3 ditarik kembali dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya (DPR RI dan DPRD minut 3)," tuturnya.

Dengan tuntasnya putusan MK untuk Sulut maka total 9 perkara oleh 9 Parpol yang menyoal sekitar 12 Dapil atau pun lokus pada DPR RI dan DPRD kabupaten kota, kandas di tangan hakim MK. Dengan demikian mengokohkan penetapan hasil Pemilu di Sulut. "Kita salut untuk Parpol Pemohon,  yang menggunakan jalur sengketa hasil di MK sebagai jalan benar mencari keadilan terkait perselisihan hasil Pemilu sesuai konstitusi," kunci Tinangon. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting