Pemprov Dituding Biarkan Perambahan Hutan Boltim

Legislator Desak Fungsi Gakkumdu


Boltim, MS

 

Eksistensi hutan di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terancam. Nada sorotan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) disasar. Rentetan kasus pembabatan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun Hutan Lindung (HL) dinilai kerap terjadi dan belum adanya tindakan tegas instansi terkait.

 

Perambahan kawasan HPT di Desa Mooat Kecamatan Mooat Kabupaten Boltim salah satunya. Polemik ini mendapat kritikan Ketua Komisi I DPRD Boltim, Sofyan Alhabsyi. Wilayah hutan di Boltim dipandang telah menjadi sasaran sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. “Lihat saja banyak kawasan hutan yang gundul. Bahkan, bebas mengeluarkan hasil hutan seperti kayu dan lainya. Padahal, masih masuk kawasan,” singgung Alhabsyi.

 

Lanjutnya, pemerintah harus tegas menindak setiap pelaku agar perambahan hutan tidak meluas. “Ini kan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sehingganya, pemerintah provinsi harus tegas, sebelum masyarakat yang lain ikut-ikutan melakukan perambahan hutan. Kan sudah ada tim khusus Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan dan kehutanan, maka fungsikan itu. Jangan sampai ada celah,” terang Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

 

Menurutnya, adanya pelaku yang bebas merambah hutan lantaran adanya pembiaran dari pemerintah. “Kami menilai jika ada tindakan tegas maka tidak ada yang melanggar hukum. Hutan sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia sehingga harus dijaga,” ujar Sofyan.

 

Kepala Unit Pelaksana Teknim Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Bolsel-Boltim, Musa Sero mengatakan, saat mendapat informasi adanya perambahan kawasan HPT pihaknya langsung menurunkan personil. “Tadi (Kemarin) kita sudah turun meninjau aktifitas di kawasan HPT. Dan memang ada aktifitas perambahan menggunakan alat berat. Luas hutan yang dirambah tidak sampai satu hektare. Dan kita sudah hentikan aktifitas yang ada di kawasan HPT,” tuturnya.

 

Lanjutnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan pemilik lahan mengaku mempunyai dokumen seperti surat pembelian tanah. “Pemilik mengaku punya surat pembelian tanah. Terkait status HPT mereka tidak tau jika lahan tersebut masuk kawasan,” jelasnya.

 

Ia mengaku, saat ini kasus perambahan kawasan HPT tersebut, tengah ditangani Penegakan Hukum (Gakkum) kehutanan. “Sudah dilaporkan ke Provinsi dan ditangani oleh Gakkumdu,” katanya. (Pasra Mamonto)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting