Idap Penyakit Kronis, Kumtua Molompar Utara Dinonaktifkan


Ratahan, MS

Layaknya mengidap penyakit kronis, Hukum Tua (Kumtua) Molompar Utara Kecamatan Belang Minahasa Tenggara (Mitra), harus dinonaktifkan dari jabatannya. Pemberhentian dilakukan pihak pemerintah kabupaten karena diduga tersangkut masalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dana desa (dandes) serta sejumlah  masalah lainnya, menjadi penyebab.

Kini, jabatan yang ditinggalkan diserahkan kepada penjabat kumtua yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dalam rangka pembinaan, sehingga kami harus menonaktifkan sementara Kumtua Molompar Utara Kecamatan Belang," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Boyke Akay.

Menurut Akay, alasan penonaktifan Kumtua Molompar Utara tersebut dilakukan karena banyaknya masalah yang dilakukan bersangkutan. "Sudah banyak laporan yang masuk. Termasuk TGR atas penggunaan dandes serta adanya masalah lain seperti pemberhentian BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red) secara sepihak. Sehingga kami harus ambil langkah tegas," tuturnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Mitra David Lalandos ketika dimintai keterangannya mengaku jika Kumtua Molompar Utara Belang, terbukti menyalahgunakan dandes. "Memang dirinya (kumtua, red) sudah dilakukan audit kembali. Kemudian ditemukan adanya TGR yang kini berjumlah Rp29 juta," kata Lalandos.

Namun begitu kata Lalandos, TGR Rp29 juta tersebut sudah ditindaklanjuti yang bersangkutan dengan pembayaran lunas. "Sudah lunas. Sudah dibayar belum lama ini," pungkasnya. (recky korompis)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting