JS Ancam Penjarakan Kumtua Bermain Dandes

Bendung Potensi Penyimpangan Anggaran


Laporan : RECKY KOROMPIS

Perang terhadap tindakan penyelewengan dana desa (dandes) ditabuh Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap (JS). Warning keras kembali dilayangkan bagi jajaran aparatur pemerintah desa. Tak main-main, proses hukum menanti oknum hukum tua (kumtua) yang terbukti ‘bermain’ dengan anggaran tersebut.

 

JS memang dikenal sebagai bupati yang tegas dalam menjalankan aturan. Dia bahkan takkan segan-segan memenjarakan kumtua yang terbukti menyalahi aturan khususnya dalam pengelolaan dandes.

Penegasan itu disampaikannya saat bertatap muka bersama 135 kumtua dan perangkat desa baru-baru ini. JS secara tegas meminta semua kumtua untuk memperhatikan dengan baik administrasi keuangan, pengelolaan dandes, menghindari segala bentuk penyimpangannya termasuk ketepatan penyampaian laporan pertanggung jawaban (LPj).

"Kumtua dan bendahara jangan ada kongkalingkong soal pemanfaatan dandes. Jika kedapatan ada penyalahgunaan maka saya akan penjarakan kalian (kumtua/bendahara, red)," tegas bupati.

"Kalian harus paham pengelolaan administrasi di desa masing-masing," sambungnya.

Terkait pengelolaan dandes dikatakannya, dapat dikoordinasikan administrasi keuangannya dengan pihak terkait, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). "Pengelolaan dana desa ini wajib disosialisasikan kepada masyarakat, seperti diumumkan setiap minggu di rumah-rumah ibadah," kata bupati sekaligus mengisyaratkan pihak Inspektorat untuk dapat melaksanakan audit terhadap penggunaan dandes.

Sekedar referensi, dandes untuk Mitra bersumber dari APBN dengan nilai Rp105 miliar yang diperuntukan bagi 135 Desa yang tersebar di daerah yang baru saja meraih penghargaan pengelolaan dana transfer terbaik di Sulawesi Utara. Besaran penyalurannya bertahap, yakni tahap satu 20 persen selanjutnya tahap dua dan tahap tiga masing-masing 40 persen. (***)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting