PHK 512 Karyawan, PT DPI Digugat


Manado, MS

Manado, MS

Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 512 karyawan oleh PT Delta Pasific Indotuna (DPI) Bitung bergulir ke meja hijau. Ratusan karyawan yang keberatan melayangkan gugatan. Keputusan perusahaan dianggap sepihak dan merugikan pekerja.

Hal itu terlihat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Rabu (5/9) kemarin. Dalam persidangan yang diketuai Halidja Wally itu, tim Kuasa Hukum Ibrahim Hiola, Suprianto Tahumang dan Bayu Afiandy mewakili ratusan karyawan telah membacakan surat gugatannya.

Pihak penggugat menguraikan unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dianggap telah dilakukan pihak PT Delta Pasific Indotuna Bitung selaku tergugat.

Dimana, pemicu persoalan berawal ketika pihak tergugat membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Menurut pihak penggugat, langkah perusahaan ini jelas sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 59 ayat (1) dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003.

Dijelaskan pula dalam surat gugatan, kalau kesalahan perusahaan ini, telah mendapat respon Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bitung, sehingga Nota Pemeriksaan pertama ikut dikeluarkan.

Menariknya, perusahaaan justru tidak menggubris. Sehingga, Nota Pemeriksaan kedua langsung dikeluarkan pengawas Disnaker Kota Bitung pada tanggal 9 Mei 2017. Tapi sayangnya, PT Delta Pasific Indotuna Bitung tetap mengabaikan hal tersebut.

Bahkan, perusahaan terus melakukan langkah PHK terhadap para karyawannya tanpa pesangon. Hebatnya lagi, perusahaan juga tetap mengabaikan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi hak karyawan.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum penggugat menjelaskan aksi PHK besar-besaran pun ikut terjadi pada tanggal 10 Februari 2018. “Pihak tergugat mengeluarkan surat PHK terhadap para penggugat sebanyak 512 orang,” terang Ibrahim.

Keberatan atas keputusan sepihak itu, pihak penggugat sempat mengadu ke Pemkot Bitung, tapi tidak memperoleh solusi. Dan pesangon mereka hingga kini belum juga dibayarkan pihak tergugat.

Tak pelak, langkah hukum melalui gugatan PHI ikut ditempuh pihak penggugat. Dan persoalan ini tengah berproses di PN Manado. (kharisma kurama)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting