Pengguna Kapal Tol Laut di Sangihe Merosot


Upaya pemerintah mendatangkan kembali kapal tol laut di Kabupaten Sangihe belum membuahkan hasil sesuai harapan. Operasional alat transportasi di wilayah perairan perbatasan Sangihe itu dikabarkan merosot. Hingga kini, kapal tol laut yang bersandar di pelabuhan Nusantara Tahuna minim peminat. Disinyalir, sejumlah pengusaha enggan bergabung lantaran tarif pajak yang dikenakan bagi pengguna kapal tersebut.

 

Kepala Dinas Perindag Kabupaten Sangihe Ir Felix Gaghaube tak menampik hal tersebut. Dia menjelaskan, dari perjalanan kapal tol laut selama 3 tahun sejak 2016 hingga 2018, terjadi penurunan drastis kalau di bandingkan dengan tahun ini.

“Saya belum bisa memberikan pernyataan yang lebih, namun yang pasti kalau kita evaluasi perjalanan tol laut dari tahun 2016,2017,2018 dan 2019 memang menurun drastis baik jumlah konteiner maupun jenis barang di angkut di kapal tol laut,” kata Gaghaube.

Disinggung soal adanya pungutan pajak yang menyebabkan pihak pengusaha enggan bergabung dengan tol laut, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sangihe ini tak menepisnya.

“Terkait ada pernyataan ada penagihan pajak, itu masih kami telusuri bersama. karena memang sudah ada tagihan, dimana ada beberapa pengusaha gerai maritim dan tentu pihak pajak menagih itu sudah berdasarkan aturan, cuma kita akan mencari sebenarnya terkait perundang- undangan yang memback up tol laut dan ternyata ada beberapa Kepres yang memback up tol laut ini. Ini yang sementara kita pelajari supaya nanti duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini,” jelas Gaghaube.

Sementara itu kepala Seksi Estensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pakak Pratma Tahuna Burhan D saat dikonfirmasi wartawan membantah pernyataan dimana ada pelaku usaha dan wajib pajak enggan menggunakan tol laut dikarenakan tagihan pajak yang tidak sesuai. Apalagi, tegas Burhan, tol laut merupakan program pemerintah yang mendapatkan subsidi dari pajak seharusnya para wajib pajak pelaku tol laut menjadi contoh perpajakan.

“Dalam hal keengganan para pelaku usaha dan wajib pajak tidak menggunakan tol laut itu bukanlah ranah kami menanggapinya karena ini murni kepentingan bisnis. Namun jika dianggap keengganan menggunakan tol laut di sebabkan di kejar- kejar pajak kami anggap ini salah besar. Justru pajak sangat mendukung program tol laut, karena ini merupakan program pemerintah sebagaimana diketahui bahwa tol laut mendapatkan subsidi berasal dari pajak dan justru tol laut dananya berasal dari pajak yang seharusnya wajib pajak selaku pelaku tol laut menjadi contoh yang baik di bidang perpajakan,” tegasnya.

Terkait anggapan pajak PPn hingga mencapai 30 persen atas permintaan kantor pajak ini pun sangatlah keliru kata Burhan. Alasannya, karena barang- barang diangkut menggunakan tol laut khususnya muatan sembako tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

“Juga soal pajak PPn yang “mencekik” leher yang mana pajak PPn sampai 30 persen di minta kantor pajak, kami nyatakan itu tidaklah benar. barang barang yang diangkut dengan tol laut, di dominasi sembilan bahan pokok (sembako) dan perlu di ketahui bahan sembako itu tidak dikenakan pajak PPn,” semburnya.

Sementara sejumlah pengusaha enggan untuk memberikan keterangan soal polimik tagihan pajak kepada mereka.(haman palandung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting