MASYARAKAT SIPIL GERAM, JANJI JOKOWI DITAGIH


Jakarta, MS

Nyanyian geram kelompok masyarakat sipil kian kencang terdengar. Kabar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani dan mengirim Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke DPR, jadi pemantik.

 

Mereka yang selama ini menilai revisi UU KPK akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia pun ‘berang’. Walhasil sebagai bentuk dukungan sejumlah unsur masyarakat sipil terlihat mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9) dini hari.

 

Kedatangan mereka adalah memberikan dukungan kepada KPK setelah Jokowi mengirim Surpres revisi UU KPK tersebut ke DPR.

 

Elemen masyarakat itu terdiri dari BEM Universitas Indonesia; BEM Universitas Trisakti; BEM Universitas Indraprasta PGRI; dan BEM UIN Jakarta. Kemudian Pegiat Antikorupsi dari Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi; Ahli Hukum Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta; Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari; serta Pegiat Antikorupsi Saor Siagian.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebagian perwakilan kelompok sipil itu terlibat audiensi dengan unsur KPK. Dalam audiensi yang dilakukan dibahas poin-poin krusial yang berpotensi melemahkan kinerja KPK.

 

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan terdapat cacat formil dalam revisi UU KPK. Menurut dia, revisi tersebut bertentangan dengan Pasal 45 Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

"Seharusnya sebuah UU dapat dibahas setelah masuk program Prolegnas. Sementara RUU KPK yang bergulir sebagai inisiatif DPR ini tidak masuk prolegnas tahunan," ujar Feri.

 

Selain itu, Ahli Hukum Pidana UI Gandjar Laksmana Bonaprapta menuturkan ada poin-poin krusial dalam draf revisi UU KPK yakni terkait penyadapan dan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Dia memandang SP3 yang dimuat dalam revisi UU KPK seharusnya menyasar aparat penegak hukum lain.

 

"Semestinya kewenangan SP3 di institusi penegak hukum lain yang dicabut agar penegak hukum lebih hati-hati saat proses penyelidikan," ucap Gandjar.

 

Sementara audiensi berlangsung, sebagian dari kelompok sipil yang tak ikut dalam perundingan itu melakukan aksi simpatik di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka membakar lilin-lilin yang membentuk tulisan SOS atau Save Our Soul di depan Gedung Dwiwarna KPK.

 

Nyala lilin itu mengisyaratkan bahwa ada tanda bahaya karena Indonesia semakin dirundung darurat korupsi dengan calon pimpinan KPK bermasalah, revisi UU KPK, hingga revisi UU KUHP.

 

"Sebanyak 75 mahasiswa  bermalam di depan Gedung KPK sebagai simbol menjaga KPK dari pelemahan dan pihak-pihak yang ingin mengganggu jerks pemberantasan korupsi," kata Febri.

 

Terpisah, di lokasi yang sama, Ketua BEM UI Manik Marganamahendra mengatakan, "Kami melihat adanya permasalahan revisi UU KPK. Dan adanya revisi UU KPK, kami hadir untuk bisa bermalam dan menandakan tanda bahaya karena Indonesia sedang dalam bahaya karena revisi UU KPK."

 

Aksi para mahasiswa itu sendiri telah berlangsung sejak sekitar pukul 23.00 WIB. Saat melakukan aksi, mereka menyampaikan tuntutan mengenai proses seleksi calon pimpinan KPK dan revisi Undang-Undang KPK.

 

Manik menuturkan bahwa aksi akan berlanjut beberapa hari ke depan hingga permasalahan capim dan RUU KPK tuntas.

 

"Malam ini kami bermalam. Aksi ini sampai tuntutan kami terwujud," tandasnya.

 

JOKOWI KIRIM SURPRES UU KPK

 

Surpres revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah ditandatangani Presiden Jokowi. Surpres itu sudah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

"Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," ungkap Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9).

 

DIM yang disampaikan pemerintah dalam surpres itu banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang disusun DPR. Jokowi bakal menjelaskan secara detail isi surpres terkait revisi UU KPK itu.

 

"Tetapi bahwa DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," ujarnya.

 

"Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," kata Pratikno menambahkan.

 

Pratikno menyatakan bahwa Jokowi selalu menyampaikan bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen. Selain itu, KPK dalam hal memberantas korupsi juga memiliki kelebihan dibandingkan lembaga penegak hukum lain.

 

"Selebihnya Bapak Presiden akan menjelaskan secara detail," tuturnya.

 

Sebelumnya, Jokowi meminta agar tak ada pembatasan-pembatasan yang tak perlu dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jokowi tak ingin pembatasan dalam revisi itu justru membuat independensi KPK terganggu.

 

"Saya ingin melihat dulu DIM-nya.  Jadi jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehinggga independensi dari KPK itu menjadi terganggu. Intinya ke sana, tapi saya mau melihat dulu," ucap Jokowi usai membuka Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations, di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9).

 

DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

 

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK.

 

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

 

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di ujung tanduk.

 

KPK MASIH PEGANG JANJI JOKOWI

 

Komitmen telah ditegaskan Presiden Jokowi. Janji politiknya dalam kampanye, akan memperkuat KPK.

 

Karena itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap substansi Surpres yang dikirimkan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI terkait Revisi UU KPK tak memperlemah tugas lembaga antirasuah.

 

"Dan kita percaya janji pemerintah perubahan UU KPK memperkuat, bukan memperlemah. Kita percaya semoga pemerintah dan presiden dapat memperkuat (KPK)," tutur Laode saat ditemui usai melayat di kediaman BJ Habibie, Patra Kuningan, Jakarta, Kamis (12/9).

 

Laode turut berharap isi surpres yang dikirimkan Jokowi itu tetap mempertahankan status KPK sebagai lembaga yang independen dalam memberantas korupsi di Indonesia

 

"Ya kita berharap sekarang surpres udah keluar, kita berharap isinya betul mempertahankan KPK sebagai lembaga independen," ujarnya.

 

Selain itu, Laode meminta agar Jokowi segera mengirimkan DIM terkait revisi supres tersebut kepada KPK. Sebab, kata dia, KPK belum mendapatkan salinan DIM itu hingga saat ini.

 

"Sampai saat ini kita belum dapat salinan daftar DIM yang lengkap yang disampaikan pemerintah ke DPR," kata dia.

 

YLBHI AJAK MASYARAKAT TAGIH JANJI JOKOWI

 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dari belasan propinsi menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menolak segala bentuk pelemahan KPK.

 

Janji ini sebelumnya masuk dalam salah satu misi Jokowi ketika menjadi calon presiden di Pemilu 2019. Jokowi-Ma’ruf Amin dalam dokumen visi dan misi mereka, terutama poin 6.3 menyatakan bakal memperkuat KPK.

 

"Mengajak seluruh masyarakat Indonesia menagih janji Jokowi untuk menolak segala bentuk pelemahan KPK," tegas perwakilan YLBHI Jakarta Asfinawati, Kamis (12/9).

 

Saat ini tengah berlangsung serangan sistematis terhadap KPK melalui seleksi calon pimpinan yang bermasalah hingga revisi UU KPK.

 

Menurutnya, serangan terhadap KPK ini serupa dengan serangan ke demokrasi. Sebab, praktik korupsi selama ini memang dekat dengan pemerintahan yang otoriter.

 

Dia mencontohkan, saat masyarakat Indonesia berada di era Presiden Soeharto selama 32 tahun.

 

Rezim Soeharto kerap dikritik bersifat otoritarian. Asfinawati mengatakan di era Soeharto yang otoritarian itu praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme marak terjadi karena ada penyimpangan penafsiran hukum yang hanya sesuai selera penguasa.

 

"Maka kita minta Jokowi sebagai presiden pilihan rakyat untuk mendengarkan suara dan masukan berbagai elemen masyarakat dengan bertindak konkrit menghentikan pembahasan revisi UU KPK," tandasnya.

 

Ia juga berharap DPR tidak melemahkan KPK dengan memilih capim yang bermasalah.

 

"Kita tagih mandat yang sudah diberikan ke DPR untuk bertindak sesuai hukum dan UU dengan memberantas korupsi dan tidak bertindak sebaliknya melindungi kepentingan para koruptor," ucapnya. (tim ms/cnn/detik)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting