Eks Asisten III Setdakab Minut Ditetapkan Tersangka

Kejari Kuak Kasus Sekdes Fiktif


Airmadidi, MS

Suara lantang rakyat Minahasa Utara (Minut), mengadu munculnya 96 desa "Khayangan" ke lembaga antirasuah, didengar. Penyelidikan pun digodok Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut. Alhasil, korps Baju Cokelat besutan Rustiningsih, menetapkan eks Asisten III Sekretariat Daerah Pemkab (Setdakab) Minut sebagai tersangka.

Penetapan tersangka MP alias Max, dilakukan usai gelar perkara. “Telah ditetapkan tersangka dalam kasus Sekdes dari desa siluman atas nama MP. Penetapan tersangka ini setelah diadakannya ekspos dan gelar perkara pada pekan lalu,” ungkap Rustiningsih, Kajari Minut.

Rustiningsih yang saat itu didampingi Kepala Seksie (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Antonius Silitonga SH menambahkan, tersangka Max terakhir diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Minut pada Selasa (4/9) lalu. Data yang diperoleh, diduga telah terjadi manipulasi data nama desa untuk meloloskan 96 Aparatur Sipil Negera (ASN). Disinyalir, nama desa tempat para Sekdes ini bertugas, fiktif.

Selain itu, ada dugaan aliran dana hingga miliaran rupiah. Sejumlah warga diduga menyetor uang sebesar Rp40-60 juta kepada panitia pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur Sekdes. Oleh oknum tertentu, para warga yang menyetor uang diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai Sekretaris Desa dengan data yang dimanipulasi sedemikian rupa. Ditemukan, desa tempat sekdes bertugas, sebenarnya tidak ada, alias desa fiktif. 

Masih menurut informasi, terdapat 25 Sekdes sisa yang tidak diakomodir. Kepada mereka juga dimintakan uang sebesar Rp10-25 juta melalui salah seorang yang ditunjuk sebagai koordinator.

Kasi Pidsus Antonius Silitonga SH mengatakan, dalam perkara Sekdes fiktif, telah terjadi kesalahan yaitu pengangkatan Sekdes mendahului pengusulan.

“Seharusnya pengusulan dulu baru ada pengangkatan. Dan yang kedua desa yang ditetapkan Sekdesnya dalam pengangkatan ternyata desa-desanya fiktif,” beber Silitonga.

Ditegaskan Silitonga, dalam waktu dekat akan ada penambahan tersangka.

“Tersangkanya pasti bertambah. Bisa saja dari ASN aktif, bisa juga yang sudah pensiun,” tandas Silitonga.

Diketahui, kasus ini bergulir sejak Tahun 2009, dimana Pemkab Minut yang saat itu dipimpin oleh Bupati Sompie Singal MBA dan Wakil Bupati Yulisa Baramuli, mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 96 orang lewat jalur Sekdes. Namun Sekdes yang diangkat berasal dari desa yang sebenarnya tidak ada di Minut. Dalam pengangkatan Sekdes menjadi ASN ini terindikasi telah terjadi konspirasi besar karena mereka yang diangkat merupakan kenalan dan kerabat dekat eksekutif maupun legislatif.(risky adrian)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting