Tunjangan Wakil Rakyat Bolmong Dipangkas


Kantong anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondouw (Bolmong) selama lima tahun kedepan bakal menipis. Pundi-pundi pendapatan dipastikan tak lagi sama dibanding penghasilan wakil rakyat periode sebelumnya. Hasil audit BPK yang menguak adanya pemborosan keuangan daerah dalam tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Bolmong tahun anggaran 2018, jadi pemicu. Imbasnya, dua pos anggaran ini segera dipangkas pihak eksekutif.

 

Audit itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolmong tahun anggaran 2018. BPK menilai, tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Bolmong tidak berdasarkan pertimbangan teknis yang sesuai ketentuan standar harga provinsi.

Atas pertimbangan tersebut, dalam LHP BPK disebutkan adanya kelebihan pembayaran atas tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Bolmong sebesar Rp.63.750.000,-.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bolmong sedang melakukan revisi terhadap tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Bolmong dengan mengacu pada pertimbangan teknis.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bolmong, Hardiman Pasambuna, mengatakan perubahan penetapan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Bolmong, ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas Perbup nomor 30 tahun 2017. “Iya, sudah direvisi dengan mengacu pada hasil kajian instansi teknis terkait. Untuk tunjangan transportasi ada kajian teknis dari Dinas Perhubungan. Sementara untuk tunjangan perumahan mengacu pada kajian teknis dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Hardiman.

Sekretaris DPRD Bolmong, Yahya Fasa, mengatakan tunjangan perumahan Ketua DPRD sebelumnya Rp.15 juta turun menjadi RP.13,2 juta. Untuk wakil ketua sebelumnya  Rp.14,5 juta, turun menjadi Rp.11 juta. Sedangkan untuk anggota sebelumnya Rp.12 juta turun menjadi Rp.6,6 juta.

“Sementara untuk transportasi sebelumnya Rp.13 juta, turun menjadi Rp.10 juta. Tapi untuk tunjangan transportasi hanya untuk anggota DPRD saja. Karena untuk pimpinan sudah ada kendaraan dinas. Jadi tidak lagi menerima tunjangan transportasi,” sebut Yahya.

Yahya menjelaskan, berdasarkan perubahan tersebut penghasilan anggota DPRD Bolmong, rata-rata mengalami pengurangan. Dijelaskan, bahwa perubahan tersebut sudah berlaku sejak Juni 2019 lalu. Jadi, anggota DPRD periode sebelumnya juga sudah mengalami penurunan penghasilan untuk tiga bulan terakhir. “Kalau untuk gaji pokok pimpinan dan anggota DPRD itu rata-rata sama yakni Rp.2.100.000,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, juga mengaku proaktif atas teguran yang disampaikan BPK lewat LHP. “Iya, kita akan tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK,” singkatnya. (endar yahya)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting