Bawaslu Eksekusi APK Parpol dan Bacaleg Kumabal

Dinilai Tabrak Aturan


Laporan: Devy KUMAAT

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado akhirnya unjuk gigi. Peringatan bagi partai politik (parpol) hingga bakal calon legislatif (Bacaleg) terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), berbuntut tindakan. Lembaga penyelenggara Pemilu itu akhirnya menggelar penertiban.

Langkah pembersihan APK bermasalah dilakukan Bawaslu dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manado. Teranyar, ada sekira 50 titik di wilayah ‘jantung’ Nyiur Melambai, dieksekusi lembaga pengawas Pemilu Kota Tinutuan, Kamis (13/9) kemarin.

Tim eksekusi yang dikoordinir langsung Ketua Bawaslu Manado Marwan Kawinda, berhasil menertibkan APK berupa baliho, spanduk dan one way.

Terlihat, lorong-lorong disisir tim yang juga didampingi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaslur).

Kendaraan-kendaraan baik angkot dan pribadi yang memajang APK, tak luput dari aksi penertiban ini.

"Sudah sejak awal kami sudah sampaikan, akan dilakukan penertiban APK,"  tandas Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Huba Bawaslu Manado, M Taufik Bilfaqih.

Mengenai munculnya wajah Bacaleg yang ‘numpang’ pada alat peraga berbau iven Pemerintah Kota (Pemkot) seperti Manado Fiesta, Bilfaqih mengatakan, sejauh ini aturan belum menjangkau lembaganya untuk bertindak, dengan kata lain tidak masuk ranah mereka untuk ditertibkan. "Sejauh ini, kami hanya mengikuti sebagaimana petunjuk aturan. Selama ada gambar partai, nomor urut dan ajakan, maka kami akan tertibkan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Manado Marwan Kawinda mengakui pembersihan APK terindikasi masalah itu. Dia menyebutkan kalau langkah tersebut masih akan terus berlangsung. "Selanjutnya, Bawaslu akan kembali turun ke jalan guna menertibkan billboard atau baliho berukuran besar," kunci dia.(*)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting