KPU Sulut ‘Warning’ Parpol


Polemik status bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi terus meluas. Belum adanya kesepahaman antar dua lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jadi penyulut. Teranyar, pimpinan KPU Sulawesi Utara (Sulut) ikut angkat suara. Bola panas menyasar partai politik (parpol).

Hal itu menyusul diterbitkannya surat ‘sakti’ dari KPU Republik Indonesia yang menginstruksikan parpol supaya memperhatikan pakta integritas yang sudah ditandatangani sebelumnya. Anggota Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, meminta parpol untuk komitmen menjalankan pakta integritas tersebut.

“Status bacaleg karena kategori mantan napi koruptor, KPU provinsi dan kabupaten kota sudah berkoordinasi dengan KPU-RI. Sebelumnya, KPU menyurat ke provinsi dan kabupaten kota untuk menunda putusan Bawaslu tentang mengakomodir caleg eks korupsi. Langkah selanjutnya dilakukan KPU-RI menyurat ke DPP (Dewan Pimpinan Partai) masing-masing untuk mentaati pakta integritas,” beber Salman di ruang kerjanya, Kamis (13/9) kemarin.

Surat KPU-RI itu bernomor 1042/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018, tertanggal 10 September 2018. Dalam isinya pada poin 3 dikatakan, apabila yang diajukan parpol tidak sesuai dengan pakta integritas maka parpol dapat mengganti bakal calon yang bersangkutan.

“Kemudian pada poin 4 parpol dapat melakukan pencoretan terhadap calon yang bersangkutan dan dapat dilakukan penggantian pada masa penggantian calon pasca penetapan DCS yakni tanggal 4 sampai dengan 10 September 2018 sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Maka dari itu diharapkan, pimpinan parpol DPP bisa berkoordinasi dengan pengurus wilayah se-provnisi atau kabupaten kota. Ini supaya bisa menarik calon yang mendaftar bacaleg dengan kategori eks napi koruptor. “Langkah sekarang apakah parpol mengindahkan atau tidak,” semburnya.

Ia menegaskan, pakta integritas ini sudah ditandatangani partai dalam B3. Dalam pakta integritas tersebut disampaikan, jika parpol mendaftarkan eks napi korupsi dalam daftar bakal calon maka siap menerima sanksi administrasi seperti mendapat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Itu sesuai dengan PKPU (Perturan KPU) nomor 20,” kunci Salman. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting