Pegiat Anti Korupsi Support Jokowi Terbitkan Perppu KPK


SINYAL Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR, terus menuai dukungan dari berbagai kalangan. Termasuk dari para pegiat anti korupsi.

Jokowi diminta tidak ragu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.  Elite politik diminta untuk tak menakut-nakuti, apalagi mencoba menghalangi kewenangan Presiden.

"Presiden tak mesti khawatir dalam menggunakan Perppu itu, karena itu memang kewenangan istimewa Presiden yang diberikan oleh konstitusi, walaupun kemarin sudah dibahas dengan DPR kemudian sudah jadi undang-undang. Maka tidak ada masalah jika kemudian mengeluarkan Perppu itu langkah yang konstitusional juga," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril kepada wartawan, Selasa (1/10) kemarin.

Oce menjelaskan kewenangan Presiden terkait Perppu tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Maka itu, dia mengatakan diterbitkannya Perppu bisa menjadi solusi untuk penyelesaian UU KPK yang menyedot kritik dari banyak pihak.

"Praktiknya Perppu itu sudah digunakan berkali-kali oleh Presiden, Jokowi juga pernah menggunakan Perppu, SBY juga pernah, jadi hampir setiap presiden pernah menggunakan Perppu dalam keadaan-keadaan yang tertentu," jelas dia.

Dalam penerbitan Perppu ini, Oce menuturkan tak boleh dicampuri partai politik hingga DPR. Sebab, menurut dia, Perppu merupakan kewenangan Presiden. "Tak boleh dicampuri DPR, tak boleh ditekan, dihalang-halangi, misalnya oleh birokrasi, kerana itu kewenangan Presiden sebagai jalan keluar atas kebuntuan yang terjadi," katanya.

"Itu Perppu juga akan diajukan ke DPR. Jadi para politisi partai politik jangan nakut-nakuti Presiden, jangan halang-halangi, itu kekuasaan keistimewaan presiden dalam merespons situasi-situasi kenegaraan," timpalnya.

Nada lebih keras didendangkan peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Jokowi diminta untuk  menyelamatkan KPK sebagai bukti punya komitmen antikorupsi.

"Seharusnya presiden menepati komitmen antikorupsinya dan mendengar aspirasi publik yang selama ini sangat kencang bahwa KPK sedang diperlemah. Dan presiden harus hadir untuk menyelamatkan KPK," kata Kurnia, Selasa kemarin.

Dia mengatakan penerbitan perppu adalah hak prerogatif presiden. Kurnia mengatakan penerbitan perppu pun sudah memenuhi unsur kepentingan mendesak.

 

"Kita menilai bahwa kewenangan prerogatif presiden dalam menerbitkan perppu menjadi lebih utama karena unsur kepentingan yang mendesak, dalam pengertian penerbitan perppu telah terpenuhi. Dan itu juga yang jadi harapan dari berbagai aksi di seluruh daerah di Indonesia," imbuhnya.(dtc)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting