PT Rajawali Nusindo Bakal ‘Racuni’ Warga Sangihe


Tahuna, MS

Sorotan tajam menyasar PT Rajawali Nusindo. Distributor sejumlah kebutuhan pokok di Sangihe melalui program pemerintah pusat ‘Rumah Kita’ itu dianggap mengancam keselamatan warga.

 

Kondisi gudang penyimpanan perusahaan yang jauh dari standar kelayakan, jadi pemantik. Bahkan minyak goreng (MG) yang saat ini masih menumpuk di gudang, sudah dimakan tikus dan dirayapi kecoa.

 

Penanggungjawab PT Rajawali Nusindo Kabupaten Sangihe, Dewoto ketika ditemui sejumlah awak media di gudang penyimpanan menyatakan, kemasan MG yang sudah dimakan tikus akan segera diganti kemasannya.

 

"MG yang sudah dimakan tikus akan tetap kami salurkan namun kemasannya akan kami ganti dulu," ungkap Dewoto dengan ekspresi yang dinilai tidak ada beban sama sekali soal ancaman kesehatan warga Sangihe akibat ulah itu.

 

Dewoto juga mengakui, tertahannya penyaluran sejumlah kebutuhan yang masuk dalam produk ‘Rumah Kita’, imbas dari kondisi sarana transportasi.

 

"Saya kesulitan menyalurkan produk ini akibat sarana transportasi yang hingga sekarang tidak menunjang," jelas Dewoto.

 

Menyikapi hal ini, Ketua LSM Lapek Asiz Janis menyatakan, kesehatan bahkan nyawa masyarakat Sangihe terancam dengan apa yang dilakukan PT Rajawali Nusindo selalu selaku distributor produk ‘Rumah Kita’.

 

"Kalau MG yang sudah dimakan tikus lantas akan diganti kemasan baru, dan selanjutnya akan didistribusi ke masayarakat Sangihe, saya kira ini ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan warga Sangihe," tandas Janis.

 

Ditegaskan, baiknya sejumlah kebutuhan pokok yang bakal disalurkan PT Rajawali Nusindo melalui program ‘Rumah Kita’, segera disita aparat berkompeten.

 

"Jangan sampai sejumlah kebutuhan yang tidak higeinis, bahkan mengancam kesehatan masyarakat, tetap dipaksakan disalurkan. Kami meminta agar instansi teknis segera mengambil tindakan tegas," sebut Janis.

 

Terpisah, Kepala Disperindag Sangihe Ir Feliks Gaghaube melalui Kabid Perdagangan Fera Massoara mengungkapkan, sejumlah kebutuhan pokok yang sudah rusak di gudang perusahaan tersebut akan segera diamankan untuk dimusnahkan.

 

"Itu sesuai UU perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999," singkat Massoara. (haman)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting