PILKADA BOLTIM TERANCAM DITUNDA


Tutuyan, MS

Hajatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2020, terusik. Masalah anggaran jadi pemicu. Pemerintah kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan penyelenggara pemilu, dikabarkan masih belum menemui kata sepakat soal dana pilkada.

Buntutnya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tak kunjung ditanda-tangani. Gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu pun kans tertunda. Sinyalemen itu diungkap sejumlah pimpinan Bawaslu Boltim. "Pilkada di Boltim belum siap. Itu karena minimnya dukungan pemerintah terhadap penyelenggara. Khususnya dalam hal anggaran,” beber Susanto Mamonto, salah satu Pimpinan Bawaslu Boltim, kepada harian ini.

Ia mengaku pihaknya telah berulang kali melakukan audensi sekaligus membahas masalah anggaran Pilkada dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD, namun selalu berujung buntu.

“Terakhir hari Selasa 8 Oktober kemarin, kami Bawaslu bersama DPRD dan tim TAPD kembali membahas anggaran. Namun lagi lagi yang kami usulkan, tidak diindahkan,” ungkapnya.

“Jadi kami tidak mau ambil resiko. Karena anggarannya belum jelas,” imbuh Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal) Bawaslu Boltim itu.

Senada disampaikan Hariyanto,  Kordinator Divisi Hukum Penindakan Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Boltim. Menurutnya, minimnya anggaran hibah akan berdampak pada kinerja dan fungsi pengawasan.  "Maksimal atau tidaknya  proses pengawasan Pilkada itu bergantung pada pos anggaran yang dialokasikan. Sebab ada banyak pembiayaan yang dibutuhkan dalam proses pengawasan serta kegiatan teknis lainnya,” tambahnya.

Nada lebih tegas dikumandangkan Ketua Bawaslu Boltim, Harmoko Mando. Bawaslu disebut bisa merekomendasikan penundaan pilkada, bila alokasi dana pilkada minim. “Kalau dana minim atau tak sesuai dengan kebutuhan, kita bisa merekomendasikan penundaan Pilkada. Sebab kalau anggaran minim, itu akan sangat berpengaruh pada kerja-kerja pengawasan dan fungsi teknis lainnya yang menjadi tanggung jawab bawaslu,”      tegasnya.

Lanjut Harmoko, Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan itu semata-mata untuk memenuhi amanat undang-undang dan bukan atas keinginan personal. “Ini tanggung-jawab kami secara kelembagaan untuk mengawasi jalannya proses pengawasan dalam pilkada agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Diketahui, dana pengawasan pilkada yang diusulkan Bawaslu ke Pemkab Boltim berjumlah sebesar Rp16 miliar. Namun yang diberikan oleh TAPD hanya Rp4,4 miliar dan disepakati DPRD Boltim 5,4 miliar.

PEMKAB JAMIN  SIAPKAN ANGGARAN, SEKDA: TAPI YANG RASIONAL

Sinyal Bawaslu Boltim untuk menunda pelaksanaan Pilkada akibat pengalokasian anggaran yang dinilai masih belum jelas, disikapi pemda. Wadah birokrat besutan Sehan Landjar itu menjamin akan memberikan dana bagi penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan pesta demokrasi rakyat tersebut.

Sebab pilkada serentak, termasuk di Boltim, merupakan agenda nasional. Namun dana hibah yang akan diberikan kepada KPU dan Bawaslu disebut akan disesuaikan dengan kemampuan kas daerah serta dianggap rasional.

“Kita akan berikan anggarannya. Tapi tentu harus melalui kajian dan pertimbangan yang rasional. Karena Pemda juga butuh anggaran untuk menjalankan roda pemerintahan,” tanggap Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Oskar Manoppo ketika dikonfirmasi Media Sulut, Rabu (9/10) kemarin.

Manoppo mengaku masih akan menunggu hasil pembahasan antara KPU, Bawaslu dan DPRD, terkait pendanaan Pilkada Boltim tersebut. “Mana (Anggaran Pilkada, red) yang disepakati, itu yang akan dianggarkan,” imbuhnya.

DPRD Boltim sebelumnya telah angkat suara menyangkut pengalokasian anggaran Pilkada tersebut. Pembahasan bersama dinilai penting dilakukan demi transparansi anggaran. “Jangan sampai anggaran sebegitu banyak, tidak diketahui digunakan untuk kegiatan apa saja,” lugas Argo Sumaiku, salah satu legislator Boltim.

"Selain itu, kami juga ingin ada efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Pilkada nanti. Karena masih banyak program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah dengan anggaran yang cukup besar," imbuhnya.

Itu diperkuat dengan penegasan Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar. Pembahasan anggaran Pilkada dinilai penting dilakukan secara bersama antara DPRD, Pemda dan lembaga penyelenggara pilkada. “Supaya dapat diketahui apa saja yang akan dianggarkan. Baik untuk penyelenggara pilkada, hingga pengamanan. Karena ini menggunakan APBD,” ungkapnya kala itu.

Namun, kabarnya dari beberapa kali pembahasan anggaran Pilkada antara DPRD, Pemda, KPU dan Bawaslu, belum menemui kata sepakat. Sehingga NPHD belum ditanda-tangani.

Diketahui, untuk dana Pilkada Boltim, KPU mengusulkan anggaran sebesar Rp39,9 miliar. Namun yang disetujui oleh Pemkab dan DPRD, sekitar Rp17,2 miliar. Yang 600 juta dianggarkan tahun 2019  sedangkan  yang Rp16,6 miliar akan dialokasikan dalam APBD 2020 mendatang.

 PENANDA-TANGANAN NPHD DIPERPANJANG HINGGA 14 OKTOBER

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memperpanjang waktu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD) hingga 14 Oktober 2019 bagi kepala daerah. Itu menyusul masih banyaknya daerah penyelenggara pilkada serentak yang belum menandatangani NPHD.

Keputusan perpanjangan waktu tersebut merupakan hasil Rapat Evaluasi Pendanaan Pilkada 2020 di Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Senin (7/10/2019) dengan perwakilan daerah yang belum menyelesaikan NPHD atau anggaran dana hibah untuk pilkada-nya.

"Sesuai dengan apa yang tadi disepakati di dalam rapat koordinasi ini, maka pemerintah memberi waktu cukup longgar (penyelesaian NPHD), sampai tanggal 14 Oktober 2019," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin.

Karena sudah diperpanjang, maka Kemendagri berharap tidak ada daerah yang terlambat lagi menyelesaikan NPHD-nya. Batas waktu hingga tanggal 14 Oktober 2019 dipilih dikarenakan ada kebutuhan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 pada bulan November.

"Jadi, dari sisi regulasi, memang idealnya 1 bulan sebelumnya (tahapan pilkada), tapi waktu itu sengaja dibuat sedikit agak longgar agar jika ada kendala-kendala di lapangan, masih ada ruang (untuk perbaiki)," kata dia. "Tetapi prinsipnya, daerah yang sudah terlambat (tanda tangani NPHD), kami sudah lakukan teguran," lanjut Syafruddin.

Hingga saat ini, dari catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada sebanyak 209 daerah yang sudah menandatangani NPHD. Jumlah tersebut terdiri atas 203 KPU kabupaten/kota dan 6 KPU Provinsi. Sisanya, masih menyisakan 61 daerah yang belum menandatanganinya. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, sudah ada 163 daerah yang menyelesaikan NPHD Bawaslu dan 107 daerah yang masih berproses. Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan diperpanjangnya waktu untuk penyelesaian NPHD bagi daerah yang belum. Namun hal tersebut ada dampaknya.

"Kegiatan-kegiatan (tahapan Pilkada 2020) kan beberapa sudah dilakukan tahun 2019. Persiapan rekrutmen penyelenggara, sosialisasi KPU. Walaupun tidak banyak, tetapi itu harus dilakukan 2019 agar 2020 bisa fokus konsentrasi ke tahapannya," terang dia. Sebab, kata dia, setelah NPHD ditandatangani, uang tersebut bukan berarti langsung tersedia tetapi ada proses lainnya yang harus dilalui. "Sehingga pencairannya harus tepat waktu dan jumlahnya harus sesuai dengan yang ada di dalam NPHD," tutup dia. (pasra mamonto/dtc)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting