Satpol PP Sulut Gusur Bangunan Ormas

Dituding Duduki Lahan Pemprov


Manado, MS

Gerak eksekusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali terjadi. Gedung yang diduga didirikan Organisasi Masyarakat (Ormas) kini jadi sasaran penggusuran. Aksi itu dipicu karena bangunan tersebut berdiri di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

Bangunan yang menjadi objek penggusuran, Rabu (9/10) kemarin, berada di lahan gedung Pikat. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sulut Evans Steven Liow mengatakan, pihaknya akan membongkar bangunan yang didirikan ormas yang bernama Brigade Santiago. Hal itu karena mendirikan bangunan di atas tanah atau aset milik Pemprov.

"Pertama dia (ormas, red) mendirikan bangunan di atas tanah yang ada saluran besar, drainase besar. Di situ juga selain ada bangunan (pikat, red), ada juga taman kota," tegas Liow, usai penertiban.

Liow berharap, jangan ada lagi yang menggunakan nama ormas lalu menduduki lahan orang maupun korporasi secara ilegal.

"Kita akan bersihkan (bangunan ilegal, red) pada hari, Jumat (11/10) nanti. Jadi jangan ada lagi Ormas yang membackup tanah-tanah milik orang lain atau siapapun termasuk milik pemerintah, lantas menggunakan nama Ormas dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), itu tidak boleh," tegas Liow.

Menurutnya, penyerobotan tanah itu tidak dibenarkan bila tidak memiliki izin. "Kalaupun itu memang milik yang bersangkutan silahkan digugat di pengadilan," tutup mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulut ini. (sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting