25 OKTOBER, SELEKSI CPNS DIBUKA


Jakarta, MS

Publik tanah air sumringah. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka 25 Oktober mendatang. Dari sekira 100 ribu lebih formasi yang akan direkrut, guru dan tenaga kesehatan bakal jadi prioritas.

Langkah pemerintah itu dinilai populis. Pasca keran pengangkatan CPNS ditutup, hasrat menambah formasi pegawai negeri terus meletup dari berbagai daerah di Indonesia. ‘Krisis’ ASN di daerah itu dipicu banyaknya andi negara yang sudah memasuki usia pensiun.

Terkait kepastian pembukaan seleksi CPNS pada akhir Oktober ini, disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin. "Mulai 25 Oktober. Sudah siap," tandas Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Selasa (15/10) kemarin.

Meski memastikan akan memulai tahapan seleksi, namun mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) itu belum bersedia menjelaskan lebih detail tahapan penerimaan.

Sebelumnya, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan dimulainya rekrutmen CPNS 2019. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menerangkan, setelah proses pengumuman maka tahapan pendaftaran hingga seleksi akan dimulai pada November. "Proses seleksi administrasi pada bulan Desember dan seterusnya," dalam keterangan resminya, Kamis (3/10).

BKN juga memprediksi peserta seleksi penerimaan tahun ini akan mencapai 5,5 juta. Sebagai bandingan pada pelaksanaan seleksi CPNS 2018 total pelamar mencapai 3.636.251 juta orang. Rinciannya, untuk pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791. Selanjutnya formasi CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi Papua Barat sejumlah 6.208.

Sementara itu, untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade. Terkait rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.

Diberitakan sebelumnya, MenPAN-RB Syafruddin mengakui, sektor yang akan dibuka paling banyak adalah guru dan tenaga kesehatan. "Bulan ini, setelah pelantikan presiden akan dibuka," tutur Syafruddin, usai menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Dasar Kedisiplinan dan Kepemimpinan Siswa Kelas X Angkatan ke-30 SMA Taruna Nusantara, Magelang, Sabtu (12/10).

Untuk formasi penerimaan CPNS 2019, kata dia, ada sebanyak 100 ribu formasi. Dari 100 ribu formasi yang ada tersebut kebanyakan dari tenaga pendidikan dan kesehatan. "Ya terutama guru, kesehatan," kuncinya. Diketahui, rencana pembukaan seleksi CPNS ini setelah pelantikan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden dua periode Indonesia tanggal 20 Oktober.

 

WASPADA PENIPUAN

Kabar pembukaan seleksi CPNS 2019 langsung ‘mewabah’. Untuk meminimalisir terjadinya persoalan, pemerintah melalui BKN menghimbau masyarakat agar memanfaatkan aplikasi resmi milik pemerintah.

Seperti dikatakan Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengelolaan Aplikasi Sistem Seleksi BKN , Efni Surayadi. Dia mengajak masyarakat kembali memanfaatkan aplikasi resmi milik pemerintah untuk berlatih soal ujian tes CPNS 2019. Selain gratis dan mudah diakses, soal-soal yang ada, resmi dari bank soal BKN.

“Tentu sah-sah saja apabila masyarakat ingin melakukan simulasi soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di banyak tempat. Namun, BKN tidak menjamin kualitasnya. Saat ini BKN hanya memfasilitasi simulasi soal SKD melalui website yang dapat diakses di alamat cat.bkn.go.id,” terang Efni, Selasa (15/10).

Terakhir, Efni mengatakan jumlah kuota maksimal yang dapat mendaftar simulasi soal SKD di website cat.bkn.go.id sebanyak 1.500 orang per hari. “Memang dibatasi pendaftarnya per hari. Hal itu untuk memastikan pengalaman akses yang baik. Namun, jumlah akses untuk mengikuti simulasi soal SKD tidak dibatasi. Masyarakat bisa mencobanya kapan pun dan di mana pun,” kata dia.

Menjelang dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2019, BKN juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap upaya penipuan yang dilakukan oknum.  

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan menyebut tingginya animo masyarakat yang menyambut dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2019 kerap dimanfaatkan oknum untuk mengeruk keuntungan.  “Jenis penipuan yang kerap ada selama ini beragam, mulai dari Surat Keputusan (SK) palsu hingga simulasi soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mengatasnamakan BKN,” terangnya dikutip dari siaran pers BKN, Selasa.

Untuk itu, Ridwan berharap masyarakat semakin pintar dalam menyaring informasi resmi. “Informasi resmi seputar penerimaan seleksi CPNS 2019 pastinya hanya dari kanal resmi milik pemerintah, yakni website berdomain go.id dan media sosial yang sudah terverifikasi,” lugasnya.

 

PELAMAR CPNS BISA BERUSIA 40 TAHUN

Pengadaan CPNS di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. Salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar.

Dikutip dari siaran pers BKN, dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa terdapat sejumlah jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh masyarakat dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Jabatan tersebut yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka dan ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut. Jabatan dokter dan dokter gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, serta strata 3 (doktor) untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa.

Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hal ini dinilai akan menambah peluang masuknya dokter spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat. Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi dokter spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun. Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan dosen, peneliti dan perekayasa menjadi jawaban Instansi dan masyarakat agar pegawai dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan.

Pada Juli lalu, MenPAN-RB mengungkapkan total kebutuhan ASN nasional tahun 2019 sejumlah 254.173 dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih menjadi prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.

GAJI PNS MULAI RP 1,48 JUTA PER BULAN        

Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS 2019. BKN rencananya mengumumkan rekrutmen tersebut pada pekan keempat Oktober 2019. Lalu, dilanjutkan proses pendaftaran seleksi yang dimulai pada November.

Menurut BKN, total formasi yang dibuka tahun ini sebanyak 197.111 dengan perincian untuk kementerian lembaga 37.854 formasi dan daerah sebanyak 159.257 formasi.

Terkait gaji PNS, telah mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2019. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No.7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Seperti yang tercantum di lampiran PP itu, disebutkan bahwa gaji terendah PNS, yakni golongan I A dengan masa kerja 0 tahun, naik dari Rp 1.486.500 per bulan menjadi Rp 1.560.800 per bulan. Adapun gaji tertinggi PNS, yaitu golongan IV dengan masa kerja lebih 30 tahun, naik dari Rp 5.620.300 per bulan menjadi Rp5.901.200 per bulan.

Untuk PNS golongan II dan II A dengan masa kerja 0 tahun, gajinya naik dari Rp 1.926.000 per bulan menjadi Rp 2.022.200 per bulan. Selanjutnya, golongan II D dengan masa kerja 33 tahun, naik dari sebelumnya Rp 3.638.200 per bulan menjadi Rp 3.820.000 per bulan.

Kemudian, PNS golongan III dan III A masa kerja 0 tahun, gajinya naik dari Rp 2.456.700 per bulan menjadi Rp 2.579.400 per bulan, sedangkan golongan III D masa kerja 32 tahun dari sebelumnya Rp 4.568.000 per bulan menjadi Rp 4.797.000 per bulan.

Lalu, gaji PNS golongan IV terendah, yaitu golongan IV A dengan masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp 2.899.500 per bulan menjadi Rp 3.044.300 per bulan, sedangkan yang tertinggi yaitu IV E dengan masa kerja 32 tahun, dari sebelumnya Rp 5.620.300 per bulan menjadi Rp 5.901.200 per bulan.

ASN TAK BOLEH SERANG PEMERINTAH

Di tengah euforia pembukaan seleksi CPNS 2019, sejumlah aturan masif dipublish terkait ruang gerak abdi negara di media sosial. Itu mencakup ketentuan ASN tidak boleh menyerang pemerintah.

Hal itu dikatakan MenPAN-RB Syafruddin. Menurut dia, ASN boleh memberikan saran, tapi bukan di ruang publik. "UU-nya begitu. Di role-nya saja. Bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik. Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang. Kan ada aturannya," kata Syafruddin, Selasa (15/10).

Syafruddin meminta hukuman kepada ASN tidak dibandingkan dengan hukuman ke aparat lain. Dia mengatakan tiap abdi negara mempunyai aturan. "ASN itu pidana umum. Jangan dibandingkan antara aparat Polri, TNI, dengan ASN. Beda. Domain hukumnya beda. Polri ada Pidum dan kode etik. TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum. Jadi jangan dibandingkan," jelasnya.

Hal serupa disampaikan pihak BKN. ASN diingatkan tentang regulasi yang mengatur sikap dalam menyampaikan pendapatnya di media sosial (medsos). Regulasi tersebut dibuat dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu.

Sejalan dengan edaran tersebut, BKN juga membuka layanan pengaduan ASN via media sosial BKN. Lalu, tercatat 990 laporan ketidaknetralan ASN yang disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti bersama dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pusat dan daerah.(tempo/detik)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting