Optimalisasi Perlindungan Profesi Guru Sarat Manfaat


Manado, MS

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado Jurani Rurubua mengatakan, mekanisme menjaga hak guru lewat Undang-undang (UU) Perlindungan bakal memberi manfaat bagi di dunia pendidikan.

Menurutnya, kasus penikaman seorang oknum siswa terhadap gurunya menjadi perhatian sehingga dimunculkannya aturan tersebut.

"Sudah wajar disini kalau sebuah profesi memiliki resiko, guru pun dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan," kata Rurubua, Rabu (23/10) kemarin.

Lanjut dia, mekanisme ketika tersusun baik pula dalam menguatkan para guru yang memiliki tugas mulia, yakni mencerdaskan anak bangsa. Dia mencontohi, UU Perlindungan Konsumen yang menyentuh masyarakat, sehingga bagi guru mengena pada apa pekerjaannya.

Satu-satunya srikandi PSI ini mengakui, kekuatan UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, Pasal 39 sudah menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Pasalnya, ketentuan yang keluar itu tidak berlaku, dimana para guru sering mendapatkan perlakuan seperti kekerasan dan lebih parah penikaman tersebut.

Sebut dia, optimalisasikan kembali perlindungan ini bukan hanya saat terjadi peristiwa tak mengenakkan tapi sebelum itu.

Tambahnya, terkadang hal tersebut kurang dipahami masyarakat sehingga sosialisasi penting.

"Di sini peran pemerintah berlaku dalam turut mengawal setiap aturan yang sudah ada. Pemeran menyampaikan hal tersebut adalah menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat," ungkapnya. (devy kumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting