Usaha Sarang Walet di Minsel Kans Disegel

Pemilik Tak Bayar Pajak, Pemerintah Berang


Laporan : SERVI MARADIA

 

Polemik menyembul di balik usaha sarang burung walet di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Ketidaktaatan para pemilik usaha dalam menyelesaikan kewajiban membayar pajak jadi penyebab. Warning tegas dilayangkan pemerintah daerah setempat. Sanksi pencabutan izin hingga penyegelan usaha bakal diberlakukan.

 

Adanya sikap ketidaktaatan para pengusaha sarang walet itu dibeber Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Minsel, Donald Mintalangi SE. Sebagai tindak lanjut, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait guna menindak usaha sarang walet yang tersebar di Minsel.

"Kami sangat sayangkan, pihak penjaga selalu menyembunyikan pemilik saat didatangi, bahkan pihak pemilik sarang walet enggan membayar pajak meski itu merupakan kewajiban yang harus dipatuhi," bebernya didampingi Kabid Pajak dan Retribusi Ferdinan Kaseke Ssos, Jumat (25/20).

Mintalangi memastikan bahwa dirinya dalam waktu dekat akan mendata kembali setia usaha yang ada kemudian melakukan rapat internal, sekaligus meminta petunjuk dari Kaban BPPRD Minsel Every Kawali SE. "Jika pimpinan menyetujui kami akan turun bersama Satpol PP dan pihak Kepolisian serta Hukumtua setempat guna menyegel bangunan sarang walet yang tersebar di Kabupaten Minsel. "ujar Mintalangi dan Kaseke.

Sementara dari data yang ada di BPPRD, usaha Sarang Walet di Minsel berjumlah kurang lebih 28 usaha. Bangunan peternakan walet itu tersebar di 12 kecamatan yang ada di Minsel (lihat grafis untuk rincian). (***)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting