Polemik NPHD Pilgub Kans Usik Tahapan Sosialisasi Cs

Tunggu Pembahasan Deprov, Banggar Pastikan Segera


Manado, MS

Jalan menuju penetapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Gubernur (Pilgub) belum berujung. Dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini, masih menunggu pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Tahapan sosialisasi dan bimbingan teknis  (bimtek) dari penyelenggara pun dipastikan belum bisa langsung berjalan.

Sesuai tahapan Pilkada serentak 2020, mulai, Jumat (1/10) besok, telah masuk sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah sampai 22 September 2020. Sedangkan penetapan NPHD seharusnya telah tuntas 1 Oktober 2019.

 

KPU Sulut ketika dikonfirmasi persoalan ini menjelaskan, terkait anggaran pilkada masih menunggu jadwal penandatanganan dari pemerintah daerah. Kalau pembahasan menurutnya, sudah selesai dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. "Sudah selesai tinggal menunggu jadwal tanda tangan. Ketentuan tentang NPHD juga kan sudah jelas  bahwa di Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) nomor 4, maupun ada surat edaran dari kemendagri ditandatangani sekaligus. Baik tahun anggaran 2019 dan 2020. Berarti NPHD ditandatangani dalam satu naskah," ungkap Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, di ruang kerjanya, Rabu (30/10).

 

KPU Sulut menurutnya, menerima NPHD untuk pilkada 2020. Lalu ada NPHD untuk operasional Rp10 miliar yang sudah ditandatangani. "Namun karena mepetnya waktu tahapan pilkada, disepakati bersama pemerintah nanti digabung sekaligus di NPHD untuk pilkada. Sampai saat ini kami masih menunggu dari pemerintah," ujarnya.

 

Selama ini, bila ada tahapan yang bisa dilaksanakan tanpa membutuhkan anggaran memadai pihaknya sudah mulai melaksanakan. Walaupun menurutnya, ke depan ada tahapan yang membutuhkan anggaran besar. "Kita ini akan masuk tahapan sosialisasi di 1 November. Kita akan memastikan dulu kepastian anggaran. Kalau belum selesai kita bisa saja belum melaksanakan tahapan sosialisasi. Misalnya, karena itu tahapan yang paking dekat. Kita baru bisa melaksaknakan pengusulan pedoman teknis, penetapan syarat minimum perorangan, pastinya yang tidak berkonsekuensi anggaran besar, itu kita sudah laksanakan," jelasnya seraya menambahkan, pihaknya tetap berkoordinasi terus dengan pemerintah daerah (pemda), begitu juga dengan masalah dana operasional Rp10 miliar.

 

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Arthur Kotambunan menyampaikan, rencananya mulai tanggal 4 November akan ada pembahasan mengenai ini. Di dalamnya akan diprioritaskan KPU Sulut karena NPHD sudah mendesak ditandatangani. Tinggal menunggu keputusan Banggar DPRD Sulut. "Ini kan (pembahasan di dewan, red) maksudnya supaya jangan ada dilematis. Pastinya sudah disepakati Rp200 miliar itu, telah ok. Kita sudah hearing dengan KPU dan anggaran itu katanya cukup. Tinggal mekanisme saja. Tidak akan ada perubahan (anggaran, red). Tapi itu kan sudah diusulkan tinggal pembahasan formal," ungkapnya.

 

Memang ini harus menunggu keputusan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020. Meski begitu menurutnya, APBD 2019 sudah ada Rp10 miliar, bisa disiasati untuk dicairkan. "Mau dibijaksanai seperti apa itu, pastinya sudah ditetapkan tinggal bagaimana disiasati, dari eksekutif dan KPU saja yang beremuk. Undang BPK (Badan Pmeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) jelaskan sedang membuat ini supaya tidak mempengaruhi jadwal tahapan," paparnya.

 

Sementara, pemerhati politik dan pemerintahan Sulut, Ferry Daud Liando menyampaikan, memang harusnya NPHD itu ditandatangani sekaligus. Baik untuk anggaran 2019 ataupun di 2020 sudah bisa dibereskan di tahun 2019. "Jika dilakukan dua kali maka akan menyulitkan KPUD. Banyak pengalaman di sejumlah daerah, KPUD kesulitan melaksanakan tahapan karena pembahasan anggaran pada pembahasan kedua terkendala," ujarnya.

 

Sebenarnya tidak ada alasan pemerintah menyebut anggaran dalam APBD perubahan tidak mencukupi. Sebab seharusnya anggaran Pilkada 2020 sudah dibahas pada pembahasan APBD induk 2019 yang dibahas tahun 2018 lalu. "Kenapa demikian meskipun pilkada nanti dilakukan tahun 2020. Namun tahapannya sudah dimulai tahun 2019. Ada kelalaian pemerintah daerah dan DPRD karena tidak membahasnya di tahun 2018," tuturnya.

 

Padahal pilkada baginya, bukan keadaan darurat sehingga tidak perlu ada kesukuan dalam pembahasan APBD perubahan. Sebab sudah menjadi rencana nasional bahwa pada 2020 akan ada pilakada yang tahapannya sudah mulai tahun 2019. "Pemerintah dan DPRD bisa saja melakukan dua kali pembahasan yakni penganggaran di bulan Oktober, November, Desember dalam APBD perubahan dan pembahasan APBD induk untuk tahun 2020 namun jangan sampai tahapan Pilkada terganggu karena anggaran tersendat-sendat," tutupnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting