RoSa Sebut Cacat Aturan

Paripurna DPRD Minsel Berpolemik


Amurang, MS

Tensi rumah rakyat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) meninggi. Gelaran rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Senin (4/11), jadi penyulut.

Reaksi kritis itu datang dari Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Drs Robby Sangkoy MPd atau RoSa. Dia menilai rapat paripurna yang dihadiri 16 anggota DPRD Minsel ini, cacat aturan.

Yang dimaksud cacat aturan oleh politisi senior Golkar ini yakni paripurna tidak diagendakan pimpinan DPRD Minsel definitif. Sehingga, sidang yang dilakukan tidak sah secara aturan karena tidak mengacu pada Tata Tertib (Tatib) DPRD Minsel. "Memandang suatu keputusan yang di buat sudah tentu ada tahapan atau mekanisme yang wajib hukumnya dilaksanakan. Dimana, kalau keputusan hukum harus melewati tiga tahapan," tegas RoSa.

Sesuai peraturan perundangan lebih khusus dalam Tatib DPRD sudah jelas diatur tentang rapat-rapat DPRD harus melalui pengambilan keputusan. "Tahapan yang harus dilakukan yang pertama rapat Bamus (Badan Musyawarah). Kemudian, memutuskan agenda dan jadwal DPRD. Sesudah itu, diputuskan agenda rapat oleh Bamus maka ketua DPRD atau wakil yang ditunjuk mengeluarkan surat undangan rapat dan seterusnya rapat paripurna sah dilakukan," urainya.

Dia pun menilai rapat yang dilakukan oleh para anggota dewan tidak sesuai aturan atau Tatib yang ada. "Saya menilai sidang paripurna tersebut ilegal karena cacat secara aturan, karena sejumlah mekanisme tidak dilakukan oleh pimpinan rapat. Hal ini perlu saya klarifikasi sehingga publik tau yang sebanarnya," kunci politisi flamboyan milik Golkar Minsel itu.(servi maradia)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting