4 ASN Tomohon Ditahan


Tomohon, MS

Episode penanganan kasus dugaan korupsi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2014, menyentuh klimaks. Sekira 4 tersangka yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama barang bukti, resmi diserahkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tomohon ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Tahap II.

Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret FP, MT, RN dan NN itu, terkait kegiatan penyusunan naskah akademik, rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan walikota serta fasilitasi dan sosialisasi hukum di  Bagian Administrasi Hukum Setda Kota Tomohon TA 2014-an.

FP, MT, RN dan NN yang disangka melanggar pasal  Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Informasi yang diperoleh dari pihak Kejari Tomohon, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekira Rp1.110.115.418.

Demikian Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Tomohon Edy Winarko, SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Piri SH.

“Mereka dititipkan selama dua puluh hari ke depan untuk proses selanjutnya. Jadi, tiga tersangka laki-laki dibawa ke Rutan Melendeng. Sementara satu tersangka perempuan dititip di Rutan Lapas Perempuan Tomohon,” tukas Piri yang diiyakan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Tomohon, Wilke Rabeta SH.(victor rempas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting