Polemik Paripurna Pembentukan AKD, Sekwan Minsel Bicara


Amurang, MS

Ketegangan di tubuh lembaga legislatif Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) masih berlanjut. Sidang paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dinilai improsedural dan sepihak, jadi penyebab. Paripurna yang dimotori Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel, Stefanus Lumowa, jadi sorotan. Teranyar, persoalan ini ikut ditanggapi Sekretaris Dewan, Joins Langkun. Pelaksanaan sidang paripurna tersebut diakuinya memang tidak diagendakan oleh pimpinan DPRD Minsel.

Langkun menceritakan kronologis pelaksanaan rapat tersebut. Selaku sekretaris DPRD dia menerima surat dari tiga fraksi yakni PDIP, Demokrat dan Primanas untuk menggelar paripurna pembentukan AKD. Sebagai tindak lanjut, dia mendisposisikan surat tersebut ke tiga pimpinan dewan. Hasilnya, ada arahan bahwa sebelum sidang paripurna digelar harus dilaksanakan rapat koordinasi antara pimpinan dewan terlebih dahulu yang disepakati berlangsung Senin (4/11).

Langkun menyebut bahwa agenda rapat koordinasi itu juga sudah diketahui oleh Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa. Tepat pada Senin (4/11), dua pimpinan DPRD yakni Ketua Jenny Tumbuan dan Wakil Ketua Paulman Runtuwene sudah menunggu untuk digelar rapat pimpinan dewan sebagaimana yang diagendakan. Pemberitahuan juga sudah diberikan untuk Lumowa selaku salah satu pimpinan dewan. Namun yang bersangkutan memilih tidak hadir dalam rapat koordinasi dan belakangan diketahui telah memimpin sidang paripurna pembentukan AKD.

“Sebelumnya agenda rapat memang sudah disampaikan kepada tiga pimpinan dewan, dimana rapat dijadwalkan digelar pada Senin 4 November pukul 1 siang. Kemudian ada pemberitahuan dari Pak Stefanus Lumowa selaku wakil ketua bahwa beliau ada agenda di Manado dan kemudian informasi itu diterima oleh pimpinan lainnya yaitu Ketua Jenny Johana Tumbuan dan Wakil Ketua Paulman Runtuwene. Akhirnya rapat pimpinan dewan tak jadi dilaksanakan karena pak Steven tak hadir dan memilih memimpin rapat paripurna yang tidak diagendakan DPRD,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, bahwa Sekretariat DPRD tidak memfasilitasi rapat paripurna pembentukan AKD tersebut karena dinilai Improsedural dan tidak diagendakan oleh lembaga DPRD.

"Kalau sekretariat dewan memfasilitasi pelaksanaan rapat paripurna pembentukan AKD yang tidak diagendakan secara resmi oleh lembaga DPRD, maka kami yang akan disalahkan, karena pembentukan AKD mempunyai konsekuensi sendiri terhadap anggaran, dan bisa-bisa kami yang akan dituntut,” tandas Langkun.(servi maradia)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting