Kantor Imigrasi Tahuna Amankan Pelaut Asal Latvia


SEKIRA sepekan terdampar di pantai Kampung Kulur Kecamatan Tabukan Tengah, pelaut asal negara Latvia diamankan pihak Imigrasi Tahuna, Sabtu (9/11) akhir pekan lalu.

Diamankannya pelaut yang belakangan diketahui bernama Kardis Bardelis (34) bersama kapal pesiar kecilnya, berdasarkan laporan masyarakat setempat. Namun meski diamankan, warga asing tersebut tak bisa ditindaki melanggar aturan. Yang bersangkutan ternyata memliki dokumen administrasi yang lengkap.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Boyke Pangabean, Selasa (12/11) kemarin, membenarkannya. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus sudah dilakukan pemeriksaan terhadap warga Latvia atas nama Kardis Bardelis, dan yang bersangkutan memiliki dokumen yang lengkap,” ungkap Pangabean.

Lanjut Pangabean, karena memiliki dokumen yang lengkap dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, pihak Imigrasi Kelas II Tahuna akan memberikan izin tinggal kepada yang bersangkutan selama 30 hari kedepan sebelum menuju negara tujuan, sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

”Kami telah berkoordinasi dengan pimpinan, dan kemungkinan kepada warga Latvia itu akan diberikan izin tinggal selama 30 hari kedepan sebelum yang bersangkutan berlayar menuju negara tujuan,” tambahnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan pihak imigrasi, warga Latvia tersebut mengawali pelayarannya dari Papua Nugini dengan negara tujuan Vietanam, akan tetapi diperhadapkan dengan cuaca ekstrim, ia akhirnya mengalihkan arah pelayaran dan terdampar di pantai kampung Kulur.

”Tujuan pelayaran warga Latvia ini sebenarnya ke Negara Vietnam, tapi karena faktor cuaca dan tiupan angin yang kencang, ia akhirnya terdampar di pantai Kulur,” tutup Pangabean.(haman palandung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting