PENJAHAT KEMANUSIAAN BISA NYALEG


Jakarta, MS

 

Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 Tahun 2018, berlanjut. Tak hanya mantan koruptor yang diperbolehkan ikut dalam pemilihan legislatif (Pileg). Eks bandar narkoba serta penjahat seksual juga ketiban bola muntah.

Para bekas pelaku tindak kejahatan kemanusiaan itu akan diberi keleluasaan untuk maju sebagai calon anggota dewan yang terhormat. Itu menyusul aturan di PKPU Pasal 7 poin 1 huruf h, bukan saja menyebut eks koruptor yang dilarang ikut pileg, tapi juga eks napi bandar narkoba dan eks napi kejahatan seksual.

Kapabilitas, akseptabilitas, dan kredibilitas lembaga wakil rakyat pun terancam, bila diisi mantan-mantan pelaku kejahatan yang telah merugikan orang banyak tersebut. Kabar memiriskan itu diungkap Komisioner KPU Hasyim Asyari.

KPU disebut akan merevisi PKPU 20/2018 menyusul putusan MA yang membolehkan eks koruptor maju di Pileg 2019.  Termasuk merevisi aturan soal mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual.

"Seluruh pasal yang berkaitan dengan itu akan direvisi. Larangan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan. Begitu ketentuan itu dibatalkan (lewat PKPU), tiga-tiganya kategori itu lewat semua (batal pada PKPU)," beber Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9) kemarin.

Hasyim mengatakan putusan itu tidak hanya menyangkut kasus eks napi korupsi. Uji materi yang dilakukan tidak hanya berdasarkan kasus, melainkan undang-undang.  "Bukan (hanya terkait satu kasus saja), karena judicial review itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara-perkara," ujar Hasyim.

"Apa saja yang secara substantif kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung akan kita jadikan dasar untuk segera melakukan perubahan PKPU itu. Kita akan koordinasi dengan Kemenkum HAM untuk proses pengundangannya, dan kemudian sampaikan pada DPR tentang apa-apa yang kita lakukan perubahan terhadap PKPU yang dibatalkan MA itu," timpalnya.

Sebelumnya, aturan soal eks koruptor, eks napi bandar narkoba, dan eks napi kejahatan seksual tak boleh maju nyaleg tertuang dalam Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Bunyinya, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

EKS KORUPTOR AKAN MASUK DAFTAR CALEG 2019

Meski terus menuai polemik, KPU memutuskan untuk segera menindak-lanjuti putusan MA terkait diperbolehkannya eks napi korupsi nyaleg. Lembaga penyelenggara pemilu itu akan memasukkan nama eks napi korupsi ini ke Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2019.

"Putusan MA sudah terbit. KPU akan memeriksa itu untuk menindaklanjutinya. Ditindaklanjuti dalam arti dilaksanakan putusannya untuk dimasukkan kembali ke DCT," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari  Selasa kemarin.

Hasyim mengatakan pihaknya telah menerima salinan surat putusan MA. Dia mengatakan salinan tersebut akan kembali dipelajari lebih lanjut.  "Kemarin malam (Senin (17/9), KPU sudah menerima salinan putusan MA judicial review peraturan KPU, baik pencalonan DPD maupun DPR," kata Hasyim.

"Peraturan itu kita pelajari hari ini, apa saja yang secara substantif kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan kemudian bacaan itu akan kita jadikan dasar untuk segera melakukan perubahan peraturan KPU," sambungnya.

KPU tidak akan menunggu waktu 90 hari yang diberikan. Hal ini lantaran KPU memiliki waktu yang singkat sebelum penetapan DCT pada 20 September 2018. "Dalam waktu dekat inilah kita kan waktunya memang bergerak terus, tanggal 20 September KPU harus sudah menetapkan daftar calon tetap baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Hasyim.

KPU pun akan segera mengirimkan surat edaran ke KPU provinsi dan kabupaten/kota menindaklanjuti putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor nyaleg. KPU di daerah diminta menjalankan putusan Bawaslu atas gugatan caleg eks koruptor.

"Nanti akan kita siapkan surat edaran ke KPU seluruh Indonesia, terutama yang ada daerah-daerah yang kemarin Bawaslu mengabulkan atau meloloskan calon yang mantan napi," ujarnya.

Hasyim mengatakan surat edaran tersebut memuat aturan soal tindak lanjut atas putusan Bawaslu. Sebab, KPU di daerah menunda menjalankan putusan Bawaslu karena menunggu hasil uji materi PKPU eks koruptor nyaleg diputus di MA.

"Bagaimana menindaklanjutinya, karena waktu itu di-hold kan, ditunda pelaksanaannya. Nanti perintahnya laksanakan putusan Bawaslu," kata Hasyim.

"Itu masing-masing perkara akan kita periksa satu-satu, sehingga harapannya sebelum 20 September itu sudah ada sudah ada informasi atau data yang terpetakan yang memadai," kata Hasyim.

"Sehingga nanti kita perintahkan kepada KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan putusan Bawaslu dan itu sesuai dengan kondisinya masing-masing," sambungnya.

Pun begitu, Hasyim menyebut dalam putusan MA, tidak semua permohonan dikabulkan. Permohonan yang dikabulkan ini, kata Hasyim, membuat Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 menjadi tidak memiliki kekuatan hukum atau batal dalam hal caleg eks koruptor.

"Jadi ini kan pemohonnya banyak ya, masing-masing itu tidak semua pemohonan dikabulkan atau diterima, ada yang dikabulkan ada yang ditolak. Kalau dikabulkan begitu substansinya kena, maka PKPU itu batal karena dinyatakan bertentangan UU dan statusnya tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Kalau tidak memiliki kekuatan hukum berarti batal," tandas Hasyim.

Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan n telah mengirimkan salinan putusan tersebut dan emberikan waktu 90 hari ke KPU untuk menindak-lanjuti putusan.

MA pun menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPU atas putusan MA dalam gugatan uji materi PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

‘SENSE OF CRISIS MA TUMPUL’

Keputusan Mahkamah Agung meloloskan eks koruptor nyaleg, terus menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas.

Bekas orang nomor satu di lembaga anti rasuah itu menyebut Mahkamah Agung tidak responsif dan tidak miliki ketajaman sense of crisis terkait putusan eks koruptor boleh menjadi caleg. Malah putusan MA dinilai bisa jadi memiliki kelemahan konsep.

"Kami menyayangkan isi putusan itu. Tidak responsif, tidak miliki ketajaman sense of crisis tentang korupsi itu," kata Busyro usai pertemuan antara PP Muhammadiyah dengan Sri Sultan HB X di kantor Gubernur DIY, Selasa (18/9) kemarin.

Busyro menyatakan bahwa putusan seorang hakim itu merupakan produk hukum, sedangkan hukum seharusnya responsif terhadap situasi. Karena saat ini korupsi semakin massal dan masif maka semestinya putusan hukum itu mencerminkan fungsi hukum yang salah satunya fungsi pencegahan. Dia menilai putusan MA terkait eks napi korupsi diperbolehkan menjadi caleg itu tidak mencerminkan fungsi hukum pencegahan korupsi yang banyak dilakukan oleh para politisi.

"Putusan Mahkamah Agung memang perlu dihormati, karena memang asasnya harus dihormati. Tapi bukan berarti tidak ada peluang untuk mengkritik. Karena putusan bisa jadi memiliki kelemahan konsep," tegas Busyro.

 

Sebelumnya, keputusan MA itu juga dikritik Peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW). Keputusan itu dinilai berseberangan harapan public dan ICW.  Sebab dari catatan ICW sejak 2010 hingga 2017, sedikitnya ada 435 anggota DPR dan DPRD ditangkap karena korupsi. Sekitar 231 kepala daerah juga telah ditangkap. Data itu belum termasuk tersangka yang ditangkap di Kota Malang dan daerah lain baru-baru ini.

Bahkan dalam sebulan terakhir, dua DPRD Kota Malang dan Jambi santer di pemberitaan media sebab anggota legislatifnya diduga melakukan korupsi berjamaah. Ditambah lagi ada oknum DPRD di Lombok yang kedapatan memeras dana bantuan rehabilitasi fasilitas pendidikan pasca bencana gempa bumi.

Dengan data itu, Almas menilai reformasi perlu dilakukan di internal partai politik. Terlebih publik banyak yang tidak mengetahui bahwa calon yang akan mereka pilih pada Pemilu 2019 nanti pernah terjerat kasus.  “Karena banyak masyarakat yang tidak memiliki akses ke informasi tersebut. Selain itu kadang mereka tidak punya banyak pilihan calon yang baik,” ungkap Peneliti ICW, Almas Sjafrina baru-baru ini.

Almas menjelaskan bahwa korupsi di legislatif bukan hal baru dan memiliki pola yang sama yakni ada keterlibatan kepala daerah, birokrasi, dan DPRD. Tiga sektor yang menjadi lahan korupsi paling umum ialah pembahasan APBD atau RAPBD, pembahasan proyek, dan rancangan daerah.

Ia berpendapat tiga sektor ini harus dibenahi jika Indonesia ingin bersih dari korupsi. Apabila lima sampai sepuluh tahun lagi masih sama, berarti sektor tersebut tidak ada pembenahan. Lantaran itu, kata Almas, mencegah tindak korupsi di legislatif tidak cukup dengan penindakan oleh aparat penegak hukum tapi juga perlu reformasi dan pembenahan di tubuh partai politik. Setiap partai politik harusnya punya peran dari awal untuk menyeleksi calon, hingga monitoring dan evaluasi kader mereka yang duduk di DPRD.

Selain itu, persepsi bahwa mereka yang korupsi disebabkan biaya Pemilu mahal perlu diubah. Sebenarnya, kata Almas, penyebab mahalnya biaya politik itu karena caleg menggunakan cara ilegal atau cara yang tidak perlu dilakukan. Almas mencontohkan misalnya mahar politik, politik jual beli suara antar kandidat partai politik, lalu biaya saksi.

“Mereka perlu gunakan saksi untuk mengamankan suara di tiap TPS, semakin banyak saksi atau TPS tentu semakin mahal,” ujar Almas.  Penyebab lain adalah kampanye instan para caleg. Hal ini terjadi karena para caleg yang belum banyak melakukan kerja publik, tiba-tiba dicalonkan oleh partai politik. Maka mau tidak mau, ujar Almas, mereka harus gunakan cara instan untuk menang seperti beriklan secara massif. Belum lagi biaya survei dan dikerjai konsultan. “Andaikata sistem Pemilu diganti, belum tentu menjawab permasalahan jika tidak ada reformasi di internal partai politik,” kuncinya. (dtc/trt)

 

 

 

 

 

 


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting