Muntu Berujung, Sekda Minahasa Definitif Tunggu Restu Olly


Tondano, MS

Masa jabat Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa segara berujung. Kewenangan untuk mengisi jabatan itu kini sepenuhnya bergantung di tangan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Termasuk siapa sosok yang akan menduduki kursi itu.

Jabatan yang saat ini dipercayakan kepada Frits Muntu S.Sos selaku pelaksana tugas (plt) itu dipastikan akan segera berakhir. Muntu dipercayakan mengemban tugas selama tiga bulan sejak dilantik September 2019 lalu.

Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring MSi (ROR) mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) mengatur masa jabat pelaksana tugas Sekda hanya berlaku tiga bulan. Setelah jangka waktu tersebut dan belum ada pejabat definitif maka Gubenur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengisian jabatan.

"Untuk jabatan Sekda adalah kewenangan Gubernur. Makanya pada September lalu ada SK yang dikeluarkan Pak Gubernur Olly Dondokmabey melalui Sekretaris Provinsi yang menunjuk Pak Frits Muntu sebagai pelaksana tugas Sekda. Nah, dalam waktu dekat ini masa tugasnya selama tiga bulan akan habis, sehingga harus ada pejabat yang akan ditugaskan oleh Gubernur," paparnya.

Ditanya siapa pejabat yang akan melanjutkan tugas itu, ROR menyebut bahwa itu adalah ranahnya Gubernur. "Kita di kabupaten hanya menunggu keputusan Gubernur, jadi teman-teman wartawan tunggu saja siapa pejabat yang nantinya dipercayakan menerima SK dari Gubernur untuk menjabat Sekda Minahasa," kata ROR.

Sesuai mekanisme, pejabat yang bakal duduki kursi Sekda Minahasa ini diusulkan Sekprov kepada Gubernur. Ada 3 nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan tersebut.

"Kemudian dari tiga nama usulan tersebut, hanya ada satu nama yang dikeluarkan SK sebagai Sekda oleh Gubernur. Penjabat Sekda ini, akan bertugas di Minahasa selama 2 bulan sebelum ada definitif," tandas ROR. (jackson kewas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting