Foto: Dua tersangka saat tiba di Bandara Melonguane, selanjutnya digiring ke kantor Kejari Kepulauan Talaud untuk pemeriksaan lebih lanjut.
2 Kontraktor Terlibat Tipikor Ditangkap di Bandara Sam Ratulangi
Diduga Hendak Melarikan Diri ke Jakarta
Manado, MS
Upaya pelarian LG dan YS kandas. Dua oknum kontraktor yang jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Talaud itu berhasil dicegat tim gabungan kejaksaan dan kepolisian di kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggu (8/12) kemarin. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 06.10 Wita. Kuat dugaan, saat itu keduanya hendak melarikan diri ke Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Talaud Agustiawan Umar menyebut LG dan YS diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi pengadaan lampu hias tahun anggaran 2014 di Dinas Pertamanan Kebersihan dan Pasar Kabupaten Talaud. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp1,4 Miliar.
"Kedua tersangka adalah kontraktor dalam proyek pengadaan lampu hias yang dikerjakan oleh CV Mega Cipta tahun anggaran 2014," kata Agustiawan dalam wawancara, kemarin.
Beberapa hari sebelum melakukan penangkapan, pihak kejaksaan memang telah melakukan pengintaian terhadap LG dan YS. Mengetahui dua tersangka hendak melarikan diri melalui penerbangan di Bandara Sam Ratulangi Manado, tim
yang dipimpin Kasipidsus Kejari Talaud Eliston Hasugian bekerjasama dengan pihak Kepolisian Bandara dengan sigap melakukan pencegatan.
"Keduanya memang sudah diawasi beberapa hari belakangan ini. Saat berada di bandara kita langsung lakukan penangkapan, setelah itu mereka langsung diterbangkan ke Bandara Melonguane dan dibawa ke kantor untuk segera diproses," ucapnya.
Agustiawan mengatakan, saat ini kedua tersangka masih diperiksa di Kantor Kejari Talaud. Upaya pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang ikut terlibat terkait kasus tersebut. Makanya kita lakukan pemeriksaan untuk mencari fakta-fakta lain dalam kasus ini," tutup Agustiawan. (jos tumimbang)
Komentar