Lima Fraksi DPRD Manado Tolak Sekwan Baru


Manado, MS

 

Pelantikan pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Manado berujung penolakan. Reaksi kontra itu ramai-ramai diperagakan para wakil rakyat.

 

Nada tegas terlontar dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, Aaltje Dondokambey. Ia mengatakan, mestinya ada koordinasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terkait penetapan Zainal Abidin sebagai pejabat Sekwan baru.

 

Menurutnya, penolakan terhadap keputusan tersebut diambil setelah melakukan pembicaraan bersama para legislator di DPRD Manado, selain personil Fraksi Partai NasDem.

 

“Penting adanya hubungan komunikasi sebenarnya antara legislatif dan eksekutif, baik secara lisan dan tulisan. Tapi ini tidak ada,” kata Dondokambey.

 

Diakui, hal semacam itu disayangkan tak dilakukan, padahal arah komunikasinya sudah diketahui pihak eksekutif.

 

Dia menyebutkan, untuk melahirkan kebijakan tersebut terdapat tahap-tahap yang layak diperhatikan. Termasuk melakukan koordinasi bersama DPRD, terutama pimpinan dewan.

 

Dondokambey pun menyentil soal Abidin. Secara khusus prilaku pejabat tersebut saat melakukan pembahasan bersama Banggar DPRD. Ketika hearing, apa yang ia peragakan dianggap di luar etika seorang pejabat publik.

 

Ia membeberkan, Abidin sempat menerima pengusiran akibat penilaian kelakuan yang mengganggu suasana pembahasan resmi tersebut.

 

“Ia, tidak kooperatif saat dengar pendapat dengan komisi sehingga kami menyimpulkan kalau ini penolakkan kami pula,” imbuhnya.

 

Dondokambey pun berjanji, hal ini akan dipertanyakan ke Pemkot, mengapa pertukaran posisi strategis di tubuh DPRD Manado terjadi saat ini.

 

“Kami para pimpinan dan anggota DPRD akan bekerja sama, kami mampu bekerja sama dengan siapa saja yang duduk. Tapi jika kami tidak kenal, ditambah etikanya buruk, bagaimana akan kerja sama nantinya,” serunya penuh tanya.

 

Diketahui, dukungan fraksi-fraksi untuk melakukan penolakan terhadap pejabat Sekwan yang baru kian mengencang sampai saat ini.

 

Lima fraksi yang terdiri dari PDIP, Demokrat, Golkar, Gerindra dan PAN, sudah menyatakan penolakan. Bahkan sampai tengah malam, usai pengumuman Sekwan terpilih, mereka berkumpul di ruang sidang Paripurna DPRD sembari duduk membahas bersama persoalan tersebut.

 

Sekretaris Fraksi PDIP, Jimmy Gosal, menyatakan bahwa ada pelanggaran yang mereka temui terkait pelantikan pejabat Sekwan yang baru.

 

Dia pun menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 31 ayat (3) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, soal Sekretaris DPRD kabupaten dan kota, sudah jelas. Bahwa, sesuai dimaksudkan pula di ayat (2), pejabat tersebut diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

 

“Juga tertuang pada Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Baperjakat dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD,” sambungnya.

 

Belum lagi dalam Pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati dan Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten serta kota. “Aturan ini seharusnya turut dipegang. Kami sekali lagi turut menolak,” tegasnya.

 

Senada terucap dari Fraksi Gerindra. Mona C Kloer yang juga Ketua DPC Gerindra Manado, menyatakan bahwa sikap mereka mendukung penolakan terhadap pejabat Sekwan yang diangkat pemerintah.

 

Dia meminta, pemerintah tetap memegang tahapan koordinasi sesuai aturan. Ia menganggap, pemerintah telah melakukan mekanisme yang salah.

 

Ia menilai, kebijakan ini sebagai bentuk sikap penyimpangan. Sebab pergeseran atau pelantikkan pejabat, apalagi Sekwan yang berhubungan dengan Sekretariat DPRD Manado sangat penting, bukan seperti dinas atau badan lainnya. Karena itu, terutama perlu sepengetahuan pimpinan DPRD, kemudian para legislator lain.

 

"Dari situ, kami menolak keputusan tersebut. Ini sikap kami karena tak ada kesepakatan yang kita buat untuk memutuskan hal tersebut,” tukasnya.

 

Sementara itu, personil Fraksi NasDem Robert Tambuwun menjelaskan, mekanisme yang ditempuh Walikota Manado tidak membentur aturan. Menurutnya, itu juga merupakan hak prerogatif Walikota sebagai pemimpin Kota Manado.

 

Lagi pula, menurut politisi Perindo ini, jabatan yang dipangku Sekwan masih sebagai pelaksana tugas (Plt) saja.

 

“Nanti untuk pejabat definitif, pasti akan mengacu dari peraturan-peraturan yang ada dan yang disebut itu,” pungkasnya. (devy kumaat)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting