Keberadaan intoleransi beragama harus diperhatikan


Oleh

Frangki Takalawangeng

Mahasiswa Universitas Katolik De La Salle Manado

Jurusan : Ilmu Hukum

Indonesia dikenal sebagai negara kepulawan karena memiliki banyak pulau sehingga negara indonesia memiliki banyak suku, buda,ras,dan juga agama, inilah ciri khas dan keistimewaan negara indonesia. Kita tidak akan membahas keistimewaan tersebut tetapi sistem hukum yang ada di dalamnya, khususnya mengenai intoleransi beragama, bagi yang belum terlalu mengerti apa itu intoleransi  beragama saya akan menjelaskannya secara singkat “ intoleransi beragama adalah suatu bentuk intoleransi atau kurangnya toleransi terhadap kepercayaan atau praktik agama lainya”. Ada begitu banyak kasus intoleransi beragama di Indonesia mulai dari sabang sampai meroke akan tetapi kasus ini kurang disoroti atau diperhatikan paling banyak kasus yang disoroti adalah kasus korupsi , memang benar korupsi dapat merugikan negara dan juga masyarakat akan tetapi coba kita berfikir kedepannya kalau kasus intoleransi ini kurang diperhatikan akibatnya akan sangat fatal bahkan bisa menghancurkan persatuan dan kesatuan negara ini.

Indonesia, dengan dasar negara Pancasila merupakan negara multidimensi seharusnya bisa mampu menerima segala hal, baik dalam segi politik, agama, ekonomi, sosial, maupun budaya. Dalam Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan semboyan Bangsa Indonesia mempunyai arti berbeda-beda tetapi tetap satu juga dijelaskan bahwa menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Dalam kurun beberapa waktu yang lalu, Indonesia mengalami krisis intoleransi dalam keagamaan. Negara Indonesia adalah negara yang memiliki 6 agama besar yang diantaranya Islam, Kristen, Kristen Katolik, Hindu, Budha, Konghuchu. Karena banyaknya agama, mengakibatkan adanya pandangan dari agama tertentu yang beranggapan bahwa agama yang dipercaya/dianut adalah yang paling benar dan umat agama lain dipandang lebih rendah. padahal, dalam agama masing-masing dijelaskan bahwa setiap orang wajib untuk toleransi dan menghargai serta menghormati orang lain yang menganut agama berbeda, sama seperti yang diajarkan oleh butir Pancasila yang pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Indonesia yang memiliki banyak keberagaman agama mempunyai dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Yang ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ("UUD 1945"):

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945  selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

Konflik antar pemeluk agama mengandung muatan kompleks dan tidak sekedar menyentuh dimensi keyakinan dari agama yang dipeluk. Tetapi juga terkait dengan kepentingan sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Konflik antar pemeluk agama amat mudah ditunggangi kelompok kepentingan, sehingga konflik yang terjadi adalah konflik kepentingan yang mengatasnamakan Tuhan dan agama. Apalagi jika dibawa dalam ranah kepolitikan.

Dalam kepentingan politik di zaman saat ini tentunya kita tidak bisa dilepaskan dari permasalahan beragama. Saya tentunya juga dengan sudut pandang saya sendiri juga masih merasa bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan maju jika kita terus menerus memikirkan tentang perbedaan agama yang ada membuat kita sebagai Warga Negara Indonesia tidak merasa nyaman, karena juga permasalahan agama yang sering disangkut-pautkan dengan masalah politik sehingga bisa menjadikan alat untuk memenangkan pasangan politik yang sedang mengajukan diri menjadi pemimpin daerah/negara.

Padahal, jika pemimpin negara/daerah tetap menggunakan permasalahan perbedaan agama sebagai salahsatu alat yang digunakan untuk memenangkan kegiatan pemilu/pilkada, maka manusia sekarang semakin berani akan Tuhan ? seolah-olah agama hanya bukan sebagai hak dan kewajiban, tetapi sebagai alat sebagai pemisah keberagaman. Yang jika dilihat, keberadaan Tuhan saat ini "dijual" demi kepentingan politik. Padahal, di negara lain saat ini tidak memikirkan agama sebagai perbedaan dalam kegiatan politik.

Tak lupa pula saya tuliskan disini bahwa semua tulisan diatas adalah menurut pandangan saya. Saya sebagai penulis juga adalah seorang manusia, yang dimana pasti punya salah. Jika dalam penulisan ada salah kata dan ada kata-kata yang menyinggung, saya sendiri mohon maaf sebesar-besarnya bagi para pembaca karena diatas adalah opini dan pandangan saya sendiri. Sekian, Terima Kasih.

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting