Ikuti Jejak NasDem Demokrat Tolak Usung Eks Koruptor di Pilkada


KEPUTUSAN KPU meloloskan eks koruptor ikut pilkada 2020, tak membuat para mantan perampok uang rakyat itu dapat bergerak leluasa. Sederet partai jadi benteng.

Eks napi koruptor ditolak mentah-mentah untuk menjadi calon kepala daerah. Sikap mendukung pemberantasan korupsi jadi acuan dari kebijakan populis tersebut.

Keputusan pro anti rasuah itu teranyar datang dari Partai Demokrat (PD). “Partai Demokrat tak akan mengusung eks koruptor di Pilkada 2020. Sikap ini semata-mata untuk mendukung pemberantasan korupsi,” lugas Sekjen PD, Hinca Pandjaitan di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12) kemarin.

"Nah oleh karena itu, jika ada calon-calon yang dari diusung atau muncul yang berkaitan dengan korupsi, tentu kami akan mempunyai pikiran kuat untuk menolak itu," imbuh Hinca.

Hinca memastikan Demokrat bakal mengusung calon pemimpin yang bersih. Hinca menegaskan kewenangan mengusung calon di pilkada ada di DPP dan Majelis Tinggi PD setelah diusulkan dari tingkat bawah.

"Untuk pilkada kabupaten/kota, bupati atau wali kota dimulai dari DPC, DPD, diputus oleh DPP. Kalau gubernur yang 9 itu dari DPD-nya langsung ke DPP, DPP langsung ke Majelis Tinggi partai," jelas anggota DPR itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali  menegaskan, partainya menolak mengusung mantan koruptor mencalonkan diri dalam pemilihan apapun.

Diketahui, PKPU (Peraturan KPU) Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur pencalonan dalam Pilkada 2020 telah terbit. KPU yang sebelumnya berupaya memasukkan aturan agar eks koruptor dilarang maju pilkada pada akhirnya tidak mencantumkannya dalam PKPU itu.

Sebab, bila KPU tetap memasukkan terobosannya dalam PKPU, ketentuan tersebut melebihi amanat yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Aturan itu telah dikuatkan pula dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015. Putusan MK itu menyebutkan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sepanjang mengemukakan secara terbuka dan jujur kepada publik sebagai mantan terpidana.(dtc)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting