ROLLING PEJABAT, KEPALA DAERAH TERANCAM SANKSI


Manado, MS

Konstitusi menggaris tegas, kepala daerah tak bisa mengutak-atik kursi pejabat jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Langkah nekat melakukan penyegaran, dipastikan akan berbuah sanksi. Ancaman terberat akan diberikan bagi petahana yang kembali maju ke arena pertarungan dan melakukan kebijakan itu.

 

Di penghujung tahun 2019 hingga awal 2020, terlihat sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara ramai-ramai melakukan penyegaran kursi pejabat. Sejumlah mata kritis mensinyalir, kebijakan ini bagian dari strategi petahana untuk mengamankan ‘kepentingan’ di agenda politik 2020.

 

Walau demikian, proses penyegaran pejabat ini dinilai tak menyalahi aturan. Pelanggaran konstitusi akan terjadi jika para kepala daerah mau melakukan penyegaran kembali kursi pejabat jelang Pilkada.

 

"Rolling pejabat struktural terjadi di banyak daerah di Sulawesi Utara. Termasuk di daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Bitung, Manado, Bolsel, Tomohon. Banyak yang mengkritisi ini untuk kepentingan petahana. Tapi kebijakan ini sah saja selagi berjalan sesuai aturan," ujar Anugrah Pandey, aktivis Jaringan Pemilu Sulut, Senin (13/1).

 

"Di daerah yang akan menggelar Pilkada, penyegaran pejabat akan melanggar aturan kalau dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon. Karena berdasarkan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, itu pelanggaran," jelasnya.

 

Amanat aturan, kepala daerah akan mendapatkan sanksi jika melanggar undang-undang tersebut. "Pasal 71 ayat 2 undang-undang ini menyebutkan, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon. Kalau melanggar, pasal 190 menyebutkan sanksinya penjara sampai 6 bulan," paparnya.

 

"Gambaran tahapan dari penyelenggara Pilkada, pendaftaran pasangan calon akan dibuka sekitar bulan Juni 2020. 8 Juli tahapan penetapan calon. Pemungutan suara kemungkinan 23 September. Kalau sesuai undang-undang, berarti tidak bisa lagi ada rolling pejabat enam bulan, terhitung dari 8 Juli. Makanya rolling dilakukan berjamaah sebelum 8 Januari baru-baru," urai Pandey.

 

Menurutnya, ke depan para pejabat tidak perlu lagi khawatir untuk menjalankan tugas. "Biasanya, penjabat sering ditakut-takuti kalau tidak mengikuti kemauan kepala daerah. Tidak usah khawatir, ASN (Aparat Sipil Negara), para pejabat struktural dilindungi oleh undang-undang. Tidak akan ada lagi rolling jabatan. Jalankan saja tugas pengabdian sebaik mungkin tanpa rasa takut," tegas Pandey.

 

Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, masyarakat diharapkan bisa ikut mengawasi. "Makanya, masyarakat harus bersama dengan penyelenggara Pemilu untuk ikut melakukan pengawasan. Bukan hanya soal rolling pejabat dan netralitas ASN, TNI-POLRI tapi terhadap seluruh tahapan Pemilu," kuncinya.

 

 

PETAHANA TERANCAM DIBATALKAN SEBAGAI CALON

 

Peringatan tegas menyasar seluruh kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020. Gubernur maupun Bupati dilarang melakukan mutasi para pejabat.

 

Aturan itu terhitung mulai 8 Januari 2020 atau enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon.

 

"Pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan, kalau petahana itu mencalonkan diri lagi dan masih melakukan rolling pejabat di waktu tersebut, dia akan kena sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," terang penggerak Forum Pemuda Peduli Pemilu Sulut, Risal Kahidopang, Senin (13/1).

 

Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Pilkada Pasal 71 Ayat 2.

 

Kahidopang kembali menegaskan, Pasal 71 undang-undang ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

 

"Jadi batas akhir petahana melakukan mutasi harusnya maksimal pada 7 Januari kemarin. Setelah tanggal itu dan seterusnya mereka dilarang melakukan penggantian jabatan karena bisa bermuatan politis," nilainya.

 

Berdasarkan aturan itu, Kahidopang mengingatkan kepada kepala daerah agar jangan menggunakan kekuasaan, program, dan kegiatan di lapangan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon. Karena jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka sanksinya bisa didiskualifikasi dari Pilkada.

 

"Itu kan sesuai Pasal 71 ayat 5, yang melanggar bisa dibatalkan pencalonannya oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota," tandasnya.

 

Selain itu, hukuman lainnya yaitu terkena sanksi pidana selama sebulan dan paling lama enam bulan atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta. Sanksi ini termuat dalam Pasal 190 Undang-undang Pilkada.

 

Ia juga menjelaskan, jika terdapat kekosongan jabatan, petahana dapat menunjuk pelaksana tugas (Plt).

 

"Sesuai aturan, bisa menunjuk Plt. Tapi harus dipastikan dulu kalau pejabat sebelumnya benar-benar sudah habis masa kerjanya dan kosong jabatannya. Kalau harus dilakukan mutasi harus persetujuan dari Mendagri," pungkasnya.

 

 

PENYELENGGARA PASTIKAN ADA SANKSI

 

Nekat melakukan penyegaran  pejabat jelang Pilkada, kepala daerah pasti ditindak. Terutama kabupaten dan kota yang akan menggelar pesta demokrasi Pilkada.

 

Warning itu ditegaskan penyelenggara Pemilu di Sulut.

"Sesuai Undang-undang Pilkada dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum, red), sanksinya dibatalkan sebagai calon (Jika rolling dilakukan petahana yang kembali mencalonkan diri, red).

Yang akan menindak kepala daerah yang melakukan pelanggaran adalah KPU," ucap Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, Senin (13/1).

 

Penegasan yang sama dilontarkan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut, Mustarin Humagi. "Bagi petahana, jika melakukan rolling pejabat tanpa izin Mendagri (Menteri Dalam Negeri) bisa didiskualifikasi. Itu jika mereka melakukan rolling setelah tanggal 8 Januari," tegas Humangi, Senin (13/1).

 

Diketahui, Pilkada di Sulut akan berlangsung di 8 daerah. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, Bitung dan Tomohon. (*)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting