E2L-MANTAP TERSUDUT


Manado, MS

Langkah Elly Engelbert Lasut dan Moktar Parapaga (E2L-Mantap) menakhodai bumi Porodisa, tersendat. Keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 584 K/TUN/2019, tertanggal 6 Desember 2019, jadi pemicu. Efeknya, pelantikan E2L-Mantap terancam.

Putusan MA ini secara otomatis membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.

Teranyar, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), akan membahas serius langkah selanjutnya terkait pelantikan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu (15/1) di Kantor Kemendagri.

“Besok (hari ini, red), Pemprov Sulut diundang oleh Mendagri untuk membahas bersama mencari jalan keluar yang terbaik, setelah kita mendapatkan Putusan MA ini dan hal terkait lainnya,” terang Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven Kandouw di ruang kerjanya, Selasa (14/1).

Kandouw mengatakan, dengan adanya Putusan MA, E2L sudah terhitung dua periode. Dengan demikian, E2L tidak bisa dilantik sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. “Kalau tetap dipaksakan, maka yang bersangkutan akan menjabat tiga periode. Ini jelas melanggar aturan. Dan sikap kita jelas, dimana Pemprov Sulut memiliki kewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan MA,” semburnya.

Permasalahan Bupati Kepulauan Talaud ini, Kandouw memastikan, bukan karena adanya kepentingan pribadi maupun kelompok. “Keputusan tersebut bukan keinginan pribadi atau kelompok, tapi betul semata-mata untuk tegakkan hukum,” seru mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut itu.

Dalam diktum pada Putusan MA, Mendagri diperintahkan untuk mencabut keputusan tahun 2017. Artinya, secara hukum administrasi negara, produk hukum Keputusan Mendagri tahun 2017, tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Itu karena yang digunakan adalah Keputusan Mendagri tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud (menyatakan E2L dua periode). Sementara, dalam Pasal 7 UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur secara ketat syarat-syarat seseorang dapat menjadi calon kepala daerah (Cakada). Salah satunya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, dan walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon bupati dan calon walikota.

“Putusan MA menyatakan E2L sudah 2 periode dan memerintahkan Mendagri mencabut SK Mendagri 2017, sehingga SK Mendagri 2014 yang dipakai,” sebut Wagub.

Masih orang nomor dua di bumi Nyiur Melambai, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sulut diminta menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud, karena turut melegalkan E2L untuk ikut dalam Pilkada. "Bawaslu harus menegur KPU disana (Talaud, red), sebagai penyelenggara, supaya jangan terjadi lagi. Kalau perlu ada sanksi, Bawaslu harus ambil sikap tegas," kata Kandouw.

Terpisah, Yahya Malensang salah satu Tim Sukses E2L-Mantap turut menanggapi putusan MA tersebut. Menurut dia, Rabu hari ini, akan dilangsungkan gelar perkara terkait persoalan itu. Pihak Mendagri menyiapkan tiga ahli, E2L pun menghadirkan 3 ahli dan begitu pun dengan pemerintah provinsi. “Terkait aturan yang mengikat E2L, seharusnya sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pilkada harus dilakukan sepenuhnya. Proses Pilkada seharusnya tetap berjalan. Kalo toh E2L tercekal dua periode atau sampai jadi tiga periode, kan dicopot sesudah pelantikan,” tandasnya.

Informasi yang diperoleh, pada Pilkada Talaud tahun 2018, E2L mendaftar sebagai calon bupati. Padahal, terdapat keputusan Mendagri tahun 2014. Agar syarat dipenuhi, diupayakanlah pembatalan Keputusan Mendagri tahun 2014. Selanjutnya, dikeluarkan Keputusan Mendagri tahun 2017 yang menganulir Keputusan Mendagri tahun 2014 dan menyatakan E2L belum 2 periode. Itu membuat E2L ‘lolos’ mengikuti Pilkada Talaud dan berhasil meraih suara terbanyak bersama Moktar Parapaga.

HILLARY ‘BEREAKSI’

Keluarnya Putusan MA Nomor: 584 K/TUN/2019, langsung memicu polemik. Beragam tanggapan menyembul di ruang publik. Misalnya pada akun facebook ‘Elly Lasut Hillary Kongres’. Sederet poin penjelasan terkait putusan MA, dikemukan Anggota Komisi Bidang Hukum DPR-RI Dapil Sulut, Hillary Brigitta Lasut, SH LLM.

Dalam ‘Catatan Hukum Hillary’, dia menguraikan tentang pengaruh keputusan TUN MA terhadap pelantikan Bupati Talaud. Menurut Hillary, sifat putusan TUN MA adalah memerintahkan Kemendagri untuk merubah dan atau membatalkan SK Mendagri tentang waktu pemberhentian Elly Lasut sebagai kepala daerah. Jadi, kewenangan merubah tetap ada pada Kemendagri. “Bagaimana jika Kemendagri tidak merespon karena SK dianggap sudah benar,” tulis dia.

Perubahan atas SK Mendagri menjadi kewenangan Mendagri termasuk jika hanya merubah nomor surat keluar atau menambahkan dasar-dasar hukum. Namun, isinya tetap sama. “Itu sudah termasuk kategori merubah SK Mendagri. Ingat asas Contrarious Actus. Bahwa, pembatalan dan atau perubahan produk SK adalah kewenangan institusi yang mengeluarkan produk hukum tersebut. Contoh, keputusan kepala sekolah tentang ijazah tidak dapat dirubah oleh polisi atau pengadilan karena itu menjadi kewenangan sekolah,” urainya.

Jika dalam waktu 60 hari Kemendagri tidak melaksanakan keputusan MA, maka keputusan MA dianggap tidak pernah ada dan Kemendagri harus membayarkan uang sejumlah Rp2 juta sebagai ganti tidak dilaksanakannya keputusan MA tersebut. “Selanjutnya, keputusan TUN MA tidak berlaku surut karena peradilan Pilkada di Talaud memiliki mekanisme sendiri, yaitu jika ada keberatan mengenai SK Mendagri maka gugatan harus dimulai lewat Bawaslu provinsi melalui sidang ajudikasi selanjutnya banding dan inkrah di PT TUN Makassar. Jika mekanisme ini tidak dilalui maka produk KPU dianggap inkrah,” tulisnya.

Selanjutnya, keputusan MA jika dilaksanakan oleh Kemendagri dan merubah pemberhentian Elly Lasut menjadi tahun 2014, maka hanya akan berlaku jika Elly Lasut akan mencalonkan diri sebagai bupati atau walikota pada periode Pilkada 2020. “Dan tidak berlaku pada Pilkada 2018 karena putusan MK dan KPU sudah inkrah. Sehingga tidak mempengaruhi pelantikan Elly Lasut sebagai bupati,” jelasnya lagi.

Kasus ‘putusan MA kontroversial’ seperti ini, Hillary menambahkan, terjadi dibanyak Pilkada seperti Pilwako Depok a.n Nurmahmudi Ismail, Pilgub Kalsel, Pilgub Lampung dan lain-lain, namun semua tetap dilantik oleh Kemendagri. Keputusan TUN MA tidak berkaitan dengan keputusan hasil Pilkada yang dikeluarkan oleh KPU dan MK. “Jadi kesimpulannya, ada tidaknya keputusan MA tidak berpengaruh pada legalitas hasil Pilkada di Talaud. Dan pasangan bupati dan wabup terpilih harus segera dilantik,” kunci pemilik ijzah Strata 1 dari UPH Jakarta dan Strata 2 dari Washington University Scool of Law St Louis, Amerika Serikat (AS).

TAAT HUKUM

Polemik Putusan MA Nomor: 584 K/TUN/2019, meluas. Itu jadi pergunjingan berbagai pihak. Meski begitu, hukum diharapkan jadi pijakan utama.

Itu disampaikan Wakil Ketua DPD PDIP Sulut Lucky Senduk. Dia mengatakan, sebagai good govermence ketika menjalani semua dengan taat akan hukum atau menjalankan kepastian hukum. Menurut Senduk, pemerintah provinsi menjalankan ketaatan terhadap hukum. Keputusan MA ini menyatakan bahwa proses yang dilalui sudah mempunyai ketetapan hukum yang benar. “Keputusan MA kan meminta kembali ke Keputusan 2014. Proses ini kan bukan hanya dari sekarang. Sejak saya Ketua DPC di Talaud, kan ini sudah berproses. Sejak baru masa pencalonan itu. Keputusan MA ini kan bukan baru. Tapi sudah berproses sejak pilkada lalu. Sampai Welly Titah menggugat,” ujarnya.

Menurut dia, yang mengugat E2L bukan hanya Welly Titah. Ada beberapa yang juga turut ikut melayangkan protes. Baginya, keputusan MA tersebut adalah kepastian hukum yang didapat para penggugat ini sejak lama. “Jadi bukan baru. Kalau pemerintah, pandangan kita sudah melaksanakan sesuai aturan. Sejak awal KPU menyampaikan dan gubernur juga menyurat ke Mendagri tapi surat pertama Pilkada Sulut dinyatakan sudah semua kan. Tapi, saat itu juga ada surat dari yang menggugat ini ke gubernur bahwa ada proses hukum yang lain dari Welly Titah dan Heber Pasiak. Sehingga, gubernur menunggu keputusan karena ada upaya hukum ini. Sehingga keluarlah putusan yang terkahir ini (MA, red), begitu. Jadi kita melihat apa yang dijalankan, Pemprov menjalankan kebijakan berdasarkan keputusan hukum. UU bilang kan cuma 2 periode, sekarang bagaimana sudah akan 3 periode,” paparnya.

Terkait ada isu yang berkembang persoalan ini karena ada kepentingan politik, dirinya pun menepis. Ia menegaskan, tidak ada kepentingan politik di dalamnya. “Kalau ada kepentingan politik apa? Sedangkan Elly proses pencalonan gubernur juga kita tidak tahu apa dia bisa mencalonkan diri atau tidak. Kedua, lawan Welly Titah saja Elly hampir kalah, apalagi Elly lawan Olly Dondokambey. Elly bukan kelas Olly Dondokambey. Talaud saja torang kase kalah yang incumbent toh. Elly juga dianggap incumbent. Sementara, Welly Titah kan tokoh baru yang dihadirkan di Talaud. Tapi toh Elly hampir kalah. Apalagi Pak Olly Dondokambey. Bukan Olly pe kelas Elly. Jadi tidak ada kepentingan politik tapi menjalankan hukum,” kuncinya.

Terpisah, Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulut, Felly Estelita Runtuwene menyampaikan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu persoalan ini. Mungkin masih ada kajian atau telaah-telaah kembali terkait putusan tersebut. “Nanti kita akan lihat ini, tentu akan berkonsultasi dengan mereka yang memahami tentang hukum. Apa bisa ada peninjauan kembali, atau ada upaya hukum lagi bisa dilakukan setelah putusan MA, kita akan lihat,” tegas Ketua Komisi IX DPR-RI ini seraya menambahkan, akan berkoodinasi dengan pihak Fraksi Nasdem di Sulut.

JAGA KONDUSIFITAS BUMI PORODISA

Kondisi Kabupaten Kepulauan Talau sempat tegang. Aksi demonstrasi yang menuntut pelantikan E2L-Mantap yang berbuntut rusaknya fasilitas pemerintah beberapa waktu yang lalu, jadi pemicu. Himbauan untuk menjaga keamanan di wilayah kepulauan, terus digemakan. 

Seperti disampaikan Wagub Sulut, Steven Kandouw. Dia meminta agar masyarakat Sulut, khususnya masyarakat Talaud untuk tetap menjaga keamanan daerah. “Mari tetap kita jaga sehingga kondisi di Talaud tetap kondusif. Proses pelayanan masyarakat harus tetap berjalan dengan baik,” pesan Kandouw.

Hal senada disampaikan pimpinan daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Ir Adolf Binilang ME. Birokrat senior ini mengakui memang beberapa hari yang lalu sempat terjadi demo. Tapi, menurut dia, sekarang sudah berakhir dengan damai dan kondisi sudah normal kembali dan aman. Binilang berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan kabar-kabar yang belum tentu kebenarannya. “Kondisi saat ini di Talaud sudah aman dan nyaman. Ada yang mengatakan akan melakukan demo tandingan itu tidak betul. Dan saya sarankan jangan kita masyarakat cepat terpancing dengan oknum-oknum yang membuat kita masyarakat Talaud terbecah belah. Mari kita jaga kabupaten kepulauan talaud kita tercinta ini,” ujarnya.

Terpisah, masyarakat Talaud Firony Ungkey mengaku, sebagai masyarakat mengikuti putusan MA, dimana MA menyatakan dua periode berarti benar sudah dua periode. “Kita ikut aturan saja” aku Firony.

Ditambahkan warga lainnya, Alfred Majampoh, sekarang ini yang dibutuhkan masyarakat Talaud adalah Bupati Definitif. “Siapapun dia. Kabupaten Talaud butuh kepastian. Semua diserahkan kepada pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya. Kesejahteraan masyarakat harus diperhatikan karena segeralah ambil langkah untuk menentukan pemegang tongkat pemerintahan yang membawa kesejahteraan kepada masyarakat,” harapnya.

Untuk diketahui, hawa bumi Porodisa sempat tinggi. Episode aksi menuntut pelantikan Bupati Kepulauan Talaud kembali tersaji. Pasca aksi unjuk rasa damai yang berakhir anarkis di Kantor Bupati Kepulauan Talaud dan Kantor Bapelitbang. Untuk itu, Polda Sulut telah mengirimkan puluhan personil Bantuan Kendali Operasi (BKO) untuk mendukung pengamanan di wilayah ini. Sabtu (11/1), bertempat di Pelabuhan Melonguane telah dilakukan penjemputan personil BKO dari Polda Sulut. Selanjutnya Personil BKO langsung diarahkan ke Mako Polres, untuk melaksanakan siaga dan pengamanan sejumlah objek vital dalam rangka antisipasi giat unjuk rasa lanjutan di Kabupaten Kepulauan Talaud.(sonny/arfin/jos)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting