PRO KONTRA PEMULANGAN WNI EKS ISIS


Jakarta, MS

Wacana pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah bergabung dengan kelompok Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) di Timur Tengah menyulut polemik. Nada penolakan sempat dilontar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pro dan kontra bermunculan.

 

Isu pemulangan 600 WNI eks ISIS ke Tanah Air awalnya berhembus dalam acara relawan Bravo lima, ormas yang membantu pemerintah. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi selaku ketua umum ormas Bravo Lima turut hadir. Pasca acara, beredar kabar jika pemerintah berniat memulangkan para WNI yang sempat terafiliasi dengan salah satu kelompok terlarang di dunia itu.

Isu ini langsung menyita perhatian publik. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ikut menanggapi. "Kalau bertanya pada saya, ini belum ratas lho ya, kalau bertanya pada saya, saya akan bilang ‘tidak’," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2) kemarin.

Pernyataan Jokowi ini disampaikannya sebagai pendapat selaku seorang Presiden, bukan keputusan rapat terbatas (ratas) mengenai kepulangan WNI eks ISIS. Ratas soal kepulangan eks ISIS belum digelar.

"Tapi masih dirataskan. Kita ini pastikan harus semuanya lewat perhitungan kalkulasi plus minusnya semuanya dihitung secara detail dan keputusan itu pasti kita ambil di dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian-kementerian dalam menyampaikan. Hitung-hitungannya," tambahnya.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan wacana pemulangan 600 WNI mantan anggota ISIS ke Indonesia masih dikaji. Kajian mendalam itu bertujuan agar WNI eks ISIS tidak justru mempengaruhi warga.

Ma’ruf kemudian menyebut, memperlakukan eks ISIS harus hati-hati, tak boleh kalah hati-hati dengan cara memperlakukan WNI yang berpotensi terjangkit virus Corona. Perlu isolasi terlebih dahulu.

"Tentu kita pertama tidak ingin mereka yang sudah, apa ya namanya, terjangkit, terpapar radikalisme itu tentu kalau dikembalikan apakah melakukan penularan atau tidak," kata Ma’ruf di kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat.

Pernyataan juga datang dari sejumlah pejabat tinggi negara. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah membentuk tim yang dipimpin Kepala BNPT Suhardi Alius untuk mengkaji positif-negatifnya pemulangan mantan kombatan ISIS ke Indonesia.

Kata dia, ada dua opsi kebijakan. Opsi pertama adalah memulangkan 660 orang itu karena alasan warga negara. Sementara opsi kedua adalah tidak memulangkan mereka karena dinilai telah melanggar hukum terkait terorisme. Nantinya dua opsi tersebut bakal dibahas bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

"Nah sesudah dengan Wakil Presiden dapat masukan, nanti terakhir akan dibawa kepada Presiden untuk didiskusikan secara lebih mendalam dan diambil keputusan apakah akan dipulangkan atau tidak. Itu nanti kira-kira bulan Mei atau Juni sudah akan diputuskan," kata Mahfud.

Tim khusus itu, kata Mahfud, diminta menyiapkan kajian terkait alasan dan dampak hubungan antarnegara jika Indonesia tak memulangkan eks ISIS. Mereka juga diminta mengkaji langkah-langkah deradikalisasi jika pemerintah memutuskan memulangkan mereka.

"Belum ada keputusan sampai saat ini, apakah Indonesia bersedia memulangkan mereka atau tidak," kata Mahfud.

 

PRO KONTRA ELIT POLITIK

 

Polemik seputar pemulangan WNI eks ISIS ke Tanah Air ramai dipergunjingkan. Nada pro dan kontra bersahut-sahutan, utamanya dari para elit politik negeri. Sederet politikus mendukung wacana pemulangan. Umumnya dengan alasan kemanusiaan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI salah satunya. Mereka meyakini Presiden Jokowi memiliki pertimbangan tersendiri mengapa tidak mau WNI eks ISIS pulang ke Tanah Air. Namun Fraksi PKB menilai WNI eks ISIS itu pantas dipulangkan jika benar-benar ingin bertobat.

"Pasti Pak Presiden punya pertimbangan tersendiri untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa agar kondisi stabilitas keamanan dan pemahaman, pemikiran yang salah tentang sikap beragama itu harus diluruskan," kata Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Rabu (5/2) kemarin.

Dia menilai, WNI eks ISIS layak diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun anggota Komisi III DPR itu menekankan wacana pemulangan WNI eks ISIS tersebut harus dikaji secara mendalam.

"Kalau mereka bertobat, ya, jangan ditolak, beri kesempatan untuk memperbaiki diri. Memang harus dibahas secara hati-hati keputusan pengembalian ini. Kalau masih mengancam ketenteraman negara harus diantisipasi," jelasnya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga ikut menanggapi. Mereka menawarkan dua opsi untuk Presiden yang tak mau memulangkan WNI eks ISIS ke Indonesia. PPP menilai perlu ada pemetaan dan pendataan para WNI eks ISIS untuk pulang ke Tanah Air.

"PPP berpendapat bahwa keputusan untuk memulangkan atau tidak memulangkan WNI yang berada di wilayah atau negara yang dikuasai atau pernah dikuasai oleh ISIS ini harus dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal, di antaranya sebelum keputusan tersebut diambil, maka harus dipetakan secara jelas profil dari para WNI tersebut," kata Ketua F-PPP DPR Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (5/2) kemarin.

Untuk opsi pertama, Arsul mengatakan WNI eks ISIS yang masih menyakini ideologi ISIS tidak dipulangkan ke Tanah Air. Menurutnya, WNI eks ISIS tersebut dibiarkan hidup di negara mereka tinggal dan menjalani proses hukum. "Bagi mereka yang benar-benar merupakan kombatan ISIS dan meyakini ideologi-ideologi yang dikembangkan ISIS, meski ISIS-nya sudah porak poranda, maka PPP setuju untuk membiarkan mereka berada dan hidup di negara atau wilayah tersebut. Kalaupun mereka harus menjalani proses hukum, maka biarkan otoritas di negara tersebut yang memprosesnya," ujarnya.

Sedangkan bagi WNI eks ISIS yang tertipu oleh ISIS, Arsul menilai tak ada salahnya pemerintah membantu pemulangan ke Indonesia. Namun, dengan catatan, WNI tersebut menjalani proses deradikalisasi.

"Namun bagi WNI yang berada di sana karena tertipu, terperdaya dengan ideologi ISIS namun sudah sadar dan menyesal, maka tidak ada salahnya pemerintah Indonesia membantu kepulangan mereka. Dengan catatan ada proses yang memastikan terjadinya dan berhasilnya deradikalisasi," ucap Sekjen PPP tersebut.

"UU Nomor 5 Tahun 2018 telah memberikan payung hukum yang memadai bagi pemerintah maupun penegak hukum untuk melakukan proses hukum terlebih dahulu maupun proses deradikalisasi terhadap WNI yang tertipu atau terperdaya masuk ISIS," imbuhnya.

 

NASDEM CS DUKUNG JOKOWI

Gaung tak setuju atas kepulangan WNI eks ISIS juga tak kalah ramai. Sederet elit politik menyatakan dukungan mereka atas sikap penolakan Presiden Jokowi. Ancaman terpaparnya paham terorisme dan radikalisme terhadap warga Indonesia jadi salah satu pertimbangan penolakan itu dilayangkan. Sikap itu dominan datang dari parpol koalisi pemerintah.

Fraksi Partai Golkar misalnya. Mereka mendukung sikap Presiden Jokowi yang tidak mau memulangkan WNI eks ISIS. Golkar menilai mereka yang bergabung dengan ISIS tidak lagi berstatus WNI.

"Pada saat mereka (WNI) bergabung ISIS, maka mereka telah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia. Secara resmi, sesungguhnya mereka tidak lagi menjadi WNI," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily, Rabu (5/2) kemarin.

Anggota DPR F-Golkar itu menilai WNI yang bergabung dengan ISIS telah terpapar ideologi terorisme. Bahkan, sebut dia, ada di antara mereka yang tidak mengakui keberadaan Indonesia. "Kepergian mereka menjadi bagian dari pejuang ISIS sesungguhnya menunjukkan bahwa mereka telah terpapar ideologi terorisme," sebut Ace.

"Apa yang dilakukan oleh mereka sesungguhnya merupakan pilihan ideologis, sehingga mereka secara sadar untuk ‘berjihad’ ke Suriah. Bahkan di antara mereka tak mengakui keberadaan NKRI," imbuhnya.

Selain itu, Ace menilai pemerintah juga harus menanggung konsekuensi jika ingin memulangkan para WNI eks ISIS itu. Jika dipulangkan, menurut dia, tidak ada yang bisa menjamin bahwa mereka tidak akan menyebarkan ideologi yang tak sejalan dengan Pancasila.

"Tentu konsekuensinya tidak mudah untuk mengembalikan mereka ke pangkuan NKRI," terang Ace.

"Jika pun mereka dipulangkan kembali ke Indonesia, apakah ada jaminan mereka tak akan menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?" katanya lagi.

Pernyataan sikap serupa juga datang dari Fraksi NasDem. Mendukung sikap Presiden Jokowi yang tidak mau memulangkan WNI eks ISIS, NasDem menyoroti dua hal.

"Memang perlu pertimbangan yang sangat matang ya untuk bisa memutuskan apakah mereka bisa kembali ke Tanah Air atau tidak, terutama dengan lembaga-lembaga terkait yang bertanggung jawab terhadap hal-hal yang sifatnya seperti itu, misalnya BNPT, terus juga Kementerian Agama. Itu penting untuk dibicarakan secara mendalam dan sungguh-sungguh," kata Sekretaris Fraksi NasDem, Saan Mustopa, Rabu (5/2) kemarin.

Saan khawatir WNI eks ISIS itu justru menimbulkan masalah baru di Indonesia. Karena itulah, sebut dia, wacana pemulangan eks ISIS itu harus dikaji secara secara mendalam. "Karena nanti kan misalnya kembali, ternyata secara pemahamannya (tentang Islam maupun ISIS sendiri) belum clear, itu kan nanti juga bisa menjadi problem baru di dalam negeri," jelasnya.

Hal kedua yang soroti yakni perihal sikap publik di Tanah Air. Meskipun demikian, Saan menyatakan bahwa NasDem mendukung sikap Jokowi. "Yang kedua juga terkait mereka nanti ketika masuk kembali ke Indonesia, bagaimana penerimaan lingkungan sekitar dan sebagainya. Hal-hal seperti itu perlu memang menjadi pertimbangan yang sungguh-sungguh dari presiden, dan dalam hal ini kami mendukung apa yang presiden sampaikan," kata dia.

 

PANDANGAN PAKAR HUKUM

Tak hanya kalangan elit politik, persoalan ini ikut menyita perhatian kaum akademisi. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa 600 warga negara Indonesia atau WNI eks ISIS telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.

"Menurut UU Kewarganegaraan 2006 di Pasal 23 ada beberapa alasan mengapa kewarganegaraan Indonesia gugur," kata Hikmahanto, kemarin.

Hikmahanto menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur. "Kan ikut ISIS masuk dinas tentara asing. Kalau istri atau anaknya karena mengangkat sumpah," ujarnya.

Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan. Namun, kata Hikmahanto, mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur perundang-undangan. Dalam kasus mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Taher, misalnya, karena memiliki kewarganegaraan ganda dapat menjadi rujukan pemerintah jika ingin memulangkan 600 warga eks ISIS.

Hikmahanto mengingatkan ada dua pertimbangan yang harus diperhatikan pemerintah bila hendak menerima kembali mereka ke Indonesia. "Pertimbangan ini tidak sekedar penenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan," katanya.

Pertama adalah seberapa terpapar warga ISIS asal Indonesia dengan ideologi dan paham yang diyakini oleh ISIS. Penilaian ini perlu dilakukan secara cermat per individu. Penilaian mengenai hal ini penting agar mereka tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia.

Kedua, seberapa bersedia masyarakat di Indonesia menerima kehadiran mereka kembali. Kesediaan masyarakat di sini tidak hanya dari pihak keluarga namun pada masyarakat sekitar di mana mereka nantinya bermukim, termasuk pemerintah daerah. "Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan kerepotan tersendiri," kata Hikmahanto.

Sementara dari informasi yang dirangkum, dari sebanyak 600 WNI eks ISIS di Timur Tengah, 47 diantaranya berstatus sebagai tahanan. Sisanya hanya bekas anggota ISIS. Beberapa WNI yang pernah bergabung dengan kelompol ISIS diantaranya Utsman Mustofa Mahdamy, bersama istrinya, Sakinah Syawie, dan bayi mereka berumur 9 bulan. Mereka adalah keluarga yang berdomisili di Surabaya.

Selain keluarga Utsman, ada pasangan Hafid Umar Babher dan Sorayah Cholid serta Jusman Ary Sandy dan Ulin Isnuri. Hafid berasal dari Solo, sementara Jusman dari Surabaya. Dua orang dewasa lain adalah Fauzi Umar Salim, kakak dari Hafid dan Salim Muhamad Attamimi, teman Utsman dan Jusman.

Pada medio 2014-2029 lalu, dikabarkan ada 16 WNI yang bergabung ke ISIS namun "hilang" tatkala berlibur ke Istanbul, Turki, pada Februari 2015. Faktanya, keluarga itu betul menjadi anggota ISIS. Di tengah kejatuhan teritorial ISIS di Irak dan Suriah, satu keajaiban berdesing saat keluarga kecil itu ternyata masih hidup. Tetapi, hidup mereka terkatung-katung di Suriah.(dtc/cnn/tmp)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting