Dugaan Korupsi TPA Bolmut Seret 4 tersangka


Kaidipang, MS

Genderang perang terhadap korupsi kencang ditabuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Sederet kasus rasuah dibongkar. Belum lama ini menyingkap kasus Dana Desa (Dandes) di Desa Talaga Kecamatan Bolangitang Barat, Korps Adhayaksa Bolmut kembali unjuk gigi. Kali ini, proses hukum atas dugaan kasus korupsi pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Inomunga Kecamatan Kaidipang naik ke tingkat penyidikan. Imbasnya, empat tersangka terseret.

“Setelah dipenuhi alat bukti, maka kami menetapkan 4 tersangka pada kasus pengadaan lahan TPA ini. Mereka adalah RP alias Recky, LD alias Leo, HMD alias Hasan dan MSP alias Din,” beber Kepala Kejari Bolmut Moh Reza Wisnu Wardhana, disela Press Release bersama media di auditorium Kejari Bolmut kemarin, Senin (24/2) kemarin.

Diketahui, kasus ini bermula dengan adanya laporan masyarakat jika pada tahun 2009 silam, ada pengadaan lahan TPA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp768 juta lebih. “Dari perhitungan yang ada kerugian negara mencapai 700 juta,” jelas Wisnu.

Para tersangka akan dijerat primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3. “Sampai saat ini baru 4 tersangka yang ditetapkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar Wisnu lagi.

Walaupun telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, Wisnu pun tidak memungkiri jika penanganan kasus ini sedikit lambat. “Memang harus kita akui jika penanganan kasus ini sedikit lambat. Hal ini bukan karean faktor kesengajaan, hal ini disebabkan sumber daya yang dimiliki oleh Kejari Bolmut sangat minim, namun demikian kami terus bertekad untuk terus membasmi dugaan korupsi yang ada di daerah ini,” kunci Wisnu. (nanang kasim)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting