FINALIS PUTRI INDONESIA ‘TODONG’ KPK

Sorot Korupsi Kepala Daerah


Jakarta, MS

Kasus korupsi di Indonesia masih menggurita. Beragam penindakan yang dilakukan lembaga penegak hukum, belum cukup membuat jerah para koruptor. Aksi melanggar hukum tersebut, kerap terulang.

Ironisnya, tindak korupsi itu mayoritas dilakoni pejabat publik, termasuk kepala daerah. Padahal tak sedikit Top Eksekutif yang telah terjerat serta dijebloskan ke jeruji besi, akibat kasus korupsi.

Teranyar, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Fenomena memprihatinkan itu ikut menyita perhatian Finalis Putri Indonesia Tahun 2020. Sontak, pertemuan dengan KPK, Selasa (3/3) kemarin, dijadikan momen dari para calon duta bangsa itu untuk menggali lebih dalam soal penanganan kasus korupsi yang menyeret kepala daerah.

Sekaligus mempertanyakan sepak terjang KPK menyusul adanya UU baru tentang KPK, yang dinilai berbagai kalangan sebagai bentuk pelemahan dari lembaga anti rasuah tersebut.

“Kami memanfaatkan pertemuan ini untuk menyampaikan isu-isu korupsi yang ada di daerah masing-masing,” ungkap finalis Putri Indonesia dari Papua, Hermin Rachel Makanuay, seusai pertemuan dengan KPK.

“Selain tentang kasus korupsi kami juga mempertanyakan soal pejabat-pejabat yang kebanyakan tidak stay  di daerah, sehingga menghambat pelayanan publik,” sambungnya.

Rachel pun mengaku puas bisa berdialog dengan KPK karena mendapat banyak referensi dan pengetahuan tentang kasus-kasus korupsi tersebut. “Kami banyak sekali mendapat masukan soal penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan kasus korupsi,” imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, yang menerima 39 Finalis Putri Indonesia itu, tak menampik munculnya pertanyaan-pertanyaan seputar kasus yang menyeret kepala daerah hingga persoalan pelemahan KPK dalam pertemuan tersebut.

Lili menilai para finalis Puteri Indonesia sebenarnya memiliki rasa keingin-tahuan yang besar tentang penegakan hukum yang tinggi. "Pertanyaannya reaktif. 39 ini tanyanya perubahan Undang-Undang, pelemahan KPK, terus bagaimana kasus korupsi berhubungan dari kepala daerah, modus terbesarnya apa, terus bagaimana kalau kemudian ada yang tersangka yang dikriminalisasi atau jadi korban, pertanyaan mereka beragam. Saya lihat Putri Indonesia sangat cerdas dan keingin-tahuan tentang bagaimana penegakan hukum itu sangat tinggi,” terangnya.

“Dan itu sudah kita jelaskan sesuai dengan mekanisme dan payung hukum yang berlaku. KPK tetap komit menjalankan aturan untuk mencegah sekaligus memberantas korupsi," sambungnya.

Ia berharap 39 finalis Putri Indonesia dapat menjadi agen perubahan dalam upaya pemberantasan korupsi. Materi pembekalan tentang antikorupsi yang diterima dari KPK diminta bisa ditularkan ketika kembali ke tengah masyarakat.

"Ketika teman-teman ini kembali ke masyarakat atau terpilih jadi Putri Indonesia ataupun menjadi duta,  maka diharapkan akan  bisa jadi agen-agen perubahan,” pintanya

“Begitu pula ketika kelak ketika menjadi istri, ibu, berkarier atau menjadi kepala daerah. Tetaplah kiranya dapat menjadi agen perubahan dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri telah memberikan warning keras kepada kepala daerah pasca penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di awal tahun 2020 .

Kepala daerah diingatkan tidak melakukan korupsi sekecil apapun. Baik dalam  proyek pengadaan barang dan jasa, perijinan, mutasi ataupun rotasi maupun yang terkait dengan bentuk pelayanan publik lainnya.

“Setiap kepala daerah harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif. Jangan persulit perizinan. Itu sudah intruksi Presiden untuk memberikan karpet merah pada investor. Saya juga ingatkan kepala daerah untuk melakukan mutasi dan rotasi jabatan pegawai secara transparan serta sesuai aturan. Jangan sampai ada deal-deal tertentu,” lugasnya baru-baru ini.

Diketahui dalam keterangan KPK di akhir 2019 lalu, lembaga antirasuah mencatat telah memproses 120 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Itu dari tahun 2002 lalu. Jika ditambah dengan OTT KPK terhadap BupatiSidoarjo Saiful Ilah, maka jumlah kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sejak tahun 2002 hingga awal 2020 telah mencapai 121 orang.

 

 

KPK GANDENG OMBUDSMAN

Terobosan baru digagas KPK untuk melakukan upaya pencegahan korupsi. Lembaga super body itu menggandeng Ombudsman RI untuk mengontrol pelayanan publik.

Alasannya, pelayanan publik yang buruk dinilai sebagai salah satu penyebab tindak korupsi. Utamanya pelayanan di pemerintahan.

"KPK memang memiliki kerja sama dengan Ombudsman RI. Ada hal yang menjadi pemikiran kenapa KPK berkepentingan dengan tugas-tugas tersebut. Yang pertama kalau kita lihat bahwa penyebab korupsi itu banyak juga yang dipengaruhi karena pelayanan yang buruk," beber Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2019 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3) kemarin.

Lanjut Firli, KPK bersama Ombudsman RI akan terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan publik. Bila pelayanan publik semakin baik maka potensi terjadi korupsi dapat dicegah.

"Jadi KPK harus berkolaborasi untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Kalau saja pelayanan publik ini baik, sistem pelayanannya baik, sistem pelayanannya sempurna, sistem pelayannya menjadi kuat, maka tentu penyimpangan yang berujung pada korupsi itu tidak terjadi," terangnya lagi.

Selain itu, masyarakat dinilai akan mendapat kemudahan bila pelayanan publik berjalan dengan baik. "Pelayanan yang baik itu pasti akan menjamin kinerja aparatur pemerintah yang baik," sebut Firli.

Karenanya, perbaikan pelayanan publik disebut akan menjadi salah satu concern KPK untuk melakukan pencegahan korupsi. "Fokus pertama terkait dengan pelayanan publik tentu ini menjadi concern kita, fokus kita supaya tidak terjadi biaya tinggi, yang itu nanti akan berdampak pada korupsi. Kita bersepakat bahwa suatu saat mimpi kita bersama akan terwujud bahwa negara Indonesia bebas dari korupsi," tandasnya.

2020, ICW PREDIKSI JUMLAH KASUS KORUPSI YANG DITANGANI KPK

Jumlah kasus korupsi yang ditangani KPK pada tahun 2020 diprediksi akan menurun dibandingkan tahun 2019 lalu. Indikasi itu mengacu dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang ditengarai membatasi ruang gerak Korps Anti Rasuah.

Perkiraan itu dilontarkan  Peneliti ICW Wana Alamsyah, belum lama ini. "Karena bagaimanapun juga, keterbatasan instrumen hukum yang melekat pada KPK itu akan sulit. Ada layer yang harus ditempuh untuk dilakukan penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan," tanggapnya.

Hal itu menurut Wana, terlihat dari sedikitnya kasus yang mulai disidik oleh KPK sepanjang Januari 2020. Kasus yang tengah disidik oleh KPK pun dinilai merupakan warisan dari pimpinan periode sebelumnya.

"Jadi, pimpinan sekarang itu kita bertanya-tanya, apakah sudah lakukan penyidikan kasus atau belum," ujar Wana.

Lanjut  Wana, angka tindak pidana suap yang masih tinggi harus disikapi serius oleh Pemerintah. "Pemerintah dan Lembaga pemberantasan korupsi terkait perlu merumuskan strategi pencegahan praktek suap dengan memperkuat sistem integritas badan publik, salah satunya melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," teranya.

Kejaksaan dan Kepolisian juga didorong untuk memprioritaskan penanganan tindak pidana korupsi bermodus suap. Selain suap, modus korupsi yang ditemukan ICW adalah mark up sebanyak 41 kasus, penyalahgunaan anggaran 39 kasus, penggelapan 35 kasus, penyalahgunaan wewenang 30 kasus, proyek fiktif 22 kasus, laporan fiktif 22 kasus, pungutan liar 11 kasus, gratifikasi 7 kasus, pemerasan 7 kasus, pemotongan 5 kasus, dan mark-down 1 kasus. “Modus yang nilainya korupsinya paling tinggi adalah modus penyalahgunaan anggaran dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun,” imbuhnya.

Senada diungkap Peneliti ICW lainnya, Tama S Langkun. Dari catatab ICW, tren penindakan kasus korupsi pada 2019 menurun bila dibandingkan 2018. Dari 454 kasus yang ditangani menjadi 271 kasus.

Tama menduga, penurunan tersebut dipengaruhi bergesernya prioritas pemerintah dalam memberantas korupsi yakni melalui upaya pencegahan. "Boleh jadi ke sana arahnya, jadi upayanya pencegahan. Bahkan KPK sekarang didorong untuk pencegahan, makanya penanganan perkaranya ke depan bisa turun karena didorong pencegahan," ungkapnya.

Menurutnya, upaya pencegahan kini seolah menjadi prioritas Pemerintah sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa ukuran kinerja pemberantasan korupsi tidak boleh diukur lewat jumlah kasus yang ditangani

KPK juga diprediksi akan kesulitan menangani kasus-kasus dugaan korupsi. Ia mencontohkan kasus suap terkait pergantian antar-waktu anggota DPR di mana salah seorang tersangkanya, Harun Masiku, belum juga ditangkap setelah buron selama satu bulan lebih.

"Perkara seperti Harun, itu sangat sulit dan terjal. Padahal, parpol sama-sama pemenang pemilu sebelumnya, (seperti) Annas Urbaningrum, sebagai anggota Partai Demokrat toh jalan saja. Nah sekarang enggak demikian, sekarang kok lebih sulit memproses dan mengejar Harun," timpalnya.

Dalam paparan ICW, terdapat 271 kasus korupsi yang ditangani pada 2019 dengan total 580 tersangka dan jumlah kerugian negara mencapai Rp 8,04 triliun.

Adapun kasus korupsi yang dicatat oleh ICW adalah kasus yang disidik oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian selama 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. KPK tercatat menangani 62 kasus dengan 155 tersangka, Kejaksaan menangani 109 kasus dengan 216 tersangka, dan Kepolisian menangani 100 kasus dengan 209 tersangka.

Data ICW menunjukkan, kasus korupsi bermodus suap masih dominan dengan jumlah kasus sebanyak 51 kasus dan total nilai suap mencapai Rp 169,5 miliar dan nilai pencucian uang mencapai Rp 46 miliar.(dtc/kcm)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting