Tidak Masukkan LHKPN, Pejabat Diganti


Melonguane, MS

Sikap tegas diperagakan Elly Engelbert Lasut. Para pejabat diwarning. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib dimasukkan.

Nakhoda baru bumi Porodisa itu memastikan, Pejabat yang tidak memasukkan LHKPN siap-siap diganti.

"Dari 170 pejabat yang wajib melapor LHKPN, baru 16 orang yang menyetorkan dan menyampaikan LHKPN, sehingga belum mencapai 10 persen. Jika tidak menyetorkan dan tidak membuat LHKPN, mereka (pejabat, red) akan diberikan sanksi ringan antara lain penurunan jabatan sampai pada penurunan pangkat," tegas Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut, didampingi Wakil Bupati Moktar Parapaga saat menghadiri bimbingan teknis pengisian aplikasi e-LHKPN yang digagas tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/3) kemarin.

Lasut menjelaskan, pemasukan LHKPN diberi waktu dua minggu di bulan Maret ini. "Komitmen kita bersama karena ini adalah awal dari pemerintahan kami. LHKPN target dua minggu ke depan harus 100 persen dan ini saya akan evaluasi. Sebelum masuk minggu ke tiga sudah ada pejabat yang saya ganti jika tidak melaporkan LHKPN," tandas Lasut. (jos tumimbang)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting