6 Psikolog Disiapkan di Kasus Pelecehan Seksual di Bolmong


KASUS pelecehan seksual salah satu siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (P3A) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sebanyak enam psikolog akan disiapkan untuk mendampingi korban hingga pelaku. "Jadi, kami menghadirkan empat psikolog di bawah pimpinan Ibu Hana Manoreh, kemudian ada dua psikolog juga yang sudah ada di lokasi sehingga ada enam psikolog yang melakukan pendampingan kepada korban, pelaku, termasuk orang tua," jelas Kepala P3A Sulut, Mieke Pangkong, Kamis (12/3).

Mieke mengatakan penanganan kasus ini disoroti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dia menambahkan kasus ini menjadi pelajaran bagi kepala sekolah dan para guru agar lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan.

"Ini pembelajaran bagi kepsek dan guru untuk lebih ketat dalam hal pengawasan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima pelajar yang mem-bully siswi SMK sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasari hasil pemeriksaan para pelaku dan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Kelima pelajar, ada yang dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ada juga yang dijerat Pasal 55 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangka lima-limanya," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Selasa (10/3).

Kepala sekolah dan para guru juga sudah dimintai keterangan oleh polisi. Sebab, peristiwa perundungan dan pelecehan seksual itu terjadi di ruang kelas.

Sebelumnya, beredar video berdurasi 26 detik yang menayangkan suasana sebuah ruang kelas. Di situ terlihat seseorang yang mengenakan seragam putih-abu-abu dipegangi kaki dan tangannya oleh sejumlah orang. Organ intim si siswi dipegang-pegang, baik oleh pria maupun wanita yang memegangi kaki dan tangan si siswi.(dtc)


Komentar

Populer Hari ini






Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting