Polda Sulut Bongkar Praktek Jual Beli Senpi Ilegal

Dari Filipina, Diduga Akan Dijual ke Papua Barat


Laporan: Tim MEDIA SULUT

‘TARING’ Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) kian tajam. Kali ini, jajaran Korps Bhayangkara besutan Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM, sukses membongkar praktek jual beli senjata ilegal.

Aksi tersebut dilakukan Satgas Gakkum Ops Nemangkawi bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut. Sekira 2 warga yang diduga melakukan jual beli senjata api dan amunisi ilegal, berhasil diamankan. Disinyalir, senjata api itu diperoleh dari Filipina dan selanjutnya akan dijual ke Provinsi Papua Barat.

Demikian Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo SIK didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK dalam kesempatan press conference di Mapolda Sulut, Selasa (24/3) sore.

Dijelaskan Utomo, kedua warga masing-masing lelaki berinisal FR (34) warga Manado dan lelaki RI (22) warga Manokwari. Mereka diamankan pada Senin (23/3). “Lelaki FR yang berperan sebagai penjual, diamankan polisi di wilayah Kelurahan Bailang Kota Manado. Dia juga yang diduga memesan senpi ilegal ke Filipina,” terang Utomo.

“Sedangkan lelaki RI (22) yang membeli Senpi, ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Wanea Manado, bersama barang bukti satu pucuk Senpi jenis revolver dan satu butir amunisi berukuran 9 mm,” sambung dia.

Utomo menambahkan Senpi dan amunisi ilegal tersebut dipesan oleh lelaki FR dari Filipina dengan menggunakan jalur laut. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 unit handphone, 1 buku tabungan dan sebuah kartu ATM. “Saat ini kedua tersangka dalam proses pemeriksaan dan kasus ini masih dalam pengembangan,” lugas Dirreskrimum.

Keduanya dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(**)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting