CEGAH COVID-19, GERBANG SULUT DIPERKETAT


Manado, MS

Nyiur Melambai ‘perang’ terhadap Covid-19. Guna  meredam pergerakan virus mematikan yang bermula dari Kota Wuhan ini, sederet upaya dijabal pemerintah dan masyarakat. Salah satu opsi yang kini riuh dikumandangkan yakni memperketat pintu masuk Sulawesi Utara (Sulut). 

Langkah pengetatan batas daerah itu bertujuan untuk menangkal mewabahnya virus Corona di Sulut. Pemantauan pintu masuk dimaksud meliputi jalur transportasi laut, udara dan darat.

Seperti dikatakan Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Felly Runtuwene, saat menyambangi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), akhir pekan lalu. “Kami berharap semua jalur transportasi dapat dipantau. Ini agar dapat mencegah masuknya virus Corona ke Sulut,” tandas Felly.

Menurut Felly, pemantauan jalur masuk atau pintu gerbang tidak hanya di jalur laut dan udara. Sebab, jalur darat juga sangat krusial. “Karena kita ini ada di jalan Trans Sulawesi. Terminal harus dijaga. Penanganannya harus jelas terintegrasi dan tuntas," ucap politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.

Terpisah, pengamat pemerintahan dan kemasyarakatan Rolly WD Toreh SH beranggapan, pengetatan wilayah perbatasan termasuk pintu masuk Sulut adalah wajar. Namun, hal itu harus dikaji secara matang. “Semua punya keinginan mencegah Corona. Tapi, harus dikaji juga positif negatifnya. Misalnya, terkait sumber daya, fasilitas kesehatan hingga petugas yang akan disiagakan di sana. Semuanya harus terkoordiner dengan baik,” ujarnya.

Menurut dia, pengawasan di pintu gerbang memang selayaknya dilakukan. Apalagi, untuk jalur transportasi darat. “Sulut kan terkoneksi langsung dengan Sulawesi Selatan dan provinsi  lainnya. Jadi, langkah antisipasi harus maksimal. Asalkan, semua fasilitas penunjang sudah siap,” kuncinya, Minggu (29/3) malam.

Sebelumnya, Gubernur Olly Dondokambey telah mengumumkan jika Sulut berstatus Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19. Itu disampaikan Gubernur, Senin (23/3) lalu. Reaksi ini sebagai respon Pemprov Sulut menyikapi situasi dan kondisi daerah yang sampai saat ini masih diteror wabah Covid-19. Status siaga darurat bencana non alam ini dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 97 Tahun 2020.

“Dengan pertimbangan adanya informasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu, dan juga telah berdampak di Provinsi Sulut. Ini sebagaimana dinyatakan juru bicara pemerintah pusat dalam konferensi pers tanggal 14 Maret 2020 bahwa daerah penyebaran virus Corona salah satunya adalah daerah Sulawesi Utara,” tulis Gubernur dalam SK tersebut.

Pertimbangan lain yaitu terkait adanya seruan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global. Dalam SK itu Gubernur Olly menyatakan bahwa penetapan status siaga darurat bencana non alam covid-19 adalah bagian dari kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap pencegahan dan pengendalian penularan virus di Sulut. "Penetapan status siaga darurat sebagaimana dimaksud adalah dalam rangka penanganan darurat bencana non alam pandemi virus corona di Provinsi Sulut yang berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Masa status siaga darurat dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana," urai Gubernur dalam keputusan tersebut.

SISTEM BUKA TUTUP JALUR TRANS SULAWESI PICU KEMACETAN

Pengetatan di pintu masuk Sulut di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulut dan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, picu masalah baru. Upaya menghambat penyebaran virus Corona di dua daerah ini berbuntut penumpukan kendaraan.

Pantauan media ini, penutupan yang dimulai pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita, menyebabkan mengularnya antrian yang cukup panjang.

“Jika seperti ini malah akan membahayakan kami sebagai masyarakat yang ada di Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorut, sebab antrian yang begitu panjang dan bisa saja satu atau dua yang melakukan antri ini ada yang terkena virus Corona,” ujar sejumlah warga di jalur perbatasan Bolmut-Gorut, Minggu kemarin.

Mereka pun menuntut kiranya proses buka tutup akses kendaraan yang menuju Manado dan sekitarnya dibuka, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan. “Sebaiknya yang di ‘lockdown’ adalah lokasi-lokasi singgahan baik berupa rumah makan maupun resting area lainnya yang ada di Bolmut, sebab jika tidak kami masyarakat yang ada di perbatasan yang akan kena dampaknya,” sambung warga.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut Suriansyah Korompot, menilai kebijakan seperti itu adalah keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan terjadi di masyarakat. ”Jelas keputusan sepihak, Pemerintah Pusat melarang atau tidak memperbolehkan daerah-daerah untuk memberlakukan lockdown, akan tetapi yang harus dilakukan adalah physical distancing (jarak fisik) dan rapid test,” ujar Suriansyah.

Dia menambahkan bahwa kebijakan ‘lockdown’ ini tidak melalui kajian yang komprehensif dan koordinasinya pun  kurang maksimal karena ketika di tutup perbatasan gorontalo maka akan ada antrian panjang kenderaan dari arah Manado di Kabupaten Bolmut. “Dampaknya kendaraan akan menumpuk dan kita tidak menyadari jika hal ini hanya akan menambah kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran virus Corona,” kata Suriansyah.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, mulai memperketat wilayah perbatasan tepatnya Desa Tontulow Kecamatan Pinogaluman selama 1 x 24 jam. Semua pengendara baik roda dua maupun roda empat diperiksa oleh tim Satgas Covid-19, guna memperkecil peredaran virus Corona sehingga tidak masuk ke Bolmut. “Untuk saat ini, Pemkab Bolmut lagi gencar-gencarnya memerangi pandemi Covid-19. Walaupun saat Ini Bolmut masih berstatus Zero Covid-19,” terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmut Jusnan Mokoginta, melalui Kepala Bidang P2P Febianto Lumoto.

Dijelaskannya, ada 2 pos penjagaan Covid-19 yang diperketat melalui akses pintu masuk dan keluar Kabupaten Bolmut. “Pertama jalur perbatasan antara Bolmut dengan Kabupaten Bolaang Mongondow dan kedua pos penjagaannya perbatasan antara Bolmut Provinsi Gorontalo,” tambah Lumoto.

Setiap  pos diturunkan petugas berjumlah 30 orang meliputi tim tenaga kesehatan, tim pengamanan seperti TNI-Polri, BPBD Satpol PP, insan Pers serta pegawai di masing-masing kecamatan sesuai domisili pos penjagaan. “Mereka yang akan melalui Bolmut akan diperiksa dengan alat cepat deteksi Covid-19 dan alat screning yang sudah disediakan di tiap pos penjagaan oleh petugas medis untuk mengidentifikasi,” kunci Lumoto.

MITRA ‘SEMI LOCKDOWN’

Penyebaran Corona Virus Disease-2019 atau Covid-19 terus dicekal. Pintu masuk daerah mulai diperketat. Pemerintah tidak mau kecolongan menyikapi mewabahnya virus yang sudah menyebabkan puluhan ribu nyawa melayang.

Misalnya di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Pemerintah akan memberlakukan ‘semi lockdown’ mulai Senin (30/3) hari ini. Pemberlakukan pembatasan tersebut dengan ditempatkannya pos penjagaan bagi warga yang masuk dan keluar di Bumi Patokan Esa. Sekira 5 titik yang menjadi pintu masuk dan keluar warga sudah disiapkan pos penjagaan lengkap dengan tim medis didalamnya. Tujuannya yakni melakukan ‘sweeping’ terhadap aktifitas warga manapun yang hendak masuk ataupun keluar. 

Ada sejumlah syarat wajib yang diberlakukan melalui Protokol Pelaku Perjalanan khususnya yang akan keluar dari daerah Mitra yakni mendapatkan kartu kewaspadaan Covid-19 yang diisi oleh pelaku perjalanan serta harus dibawa serta pelaku perjalanan saat berpergian keluar daerah. Bagi para pendatang yang  hendak menetapun diwajibkan untuk memiliki kartu kewaspadaan Covid-19, selanjutnya melapor di posko pintu masuk Kabupaten Mitra. Wajib melakukan isolasi mandiri sesuai prosedur serta wajib melaporkan jika terdapat keluhan kesehatan kepada petugas kesehatan setempat.

Sementara untuk pelaku perjalanan dari luar kabupaten Mitra akan dilakukan pemeriksaan suhu badan dimasing-masing-masing posko disetiap perbatasan/pintu masuk Mitra. Kemudian jika terjadi peningkatan suhu badan maka akan dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan sesuai domisili pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan yang hendak menetap di Mitra juga diwajibkan untuk melapor ke pemerintah setempat, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari serta melapor ke petugas kesehatan setempat jika ada gangguan kesehatan. “Untuk masyarakat dari luar Mitra terhitung Senin, 30 Maret 2020, harus membawa/menunjukan Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas/Rumah Sakit domisili sebelumnya kepada Satgas Covid-19 Mitra, sehubungan adanya pemeriksaan pencegahan Covid-19 di perbatasan masuk diantaranya Kecamatan Ratatotok, Kecamatan Touluaan, Kecamatan Ratahan Timur (Gunung Potong). Atas perhatian seluruh masyarakat disampaikan terima kasih,” tandas Bupati James Sumendap usai melakukan pemantauan pendirian dan kesiapan pos jaga Satgas Covid-19, seraya menunjukkan surat keterangan pemeriksa terkait masa observasinya selama 14 yang tidak menunjukkan gejala Corona, kemarin.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos ketika dimintai keterangannya, membenarkan hal ini. Menurut dia pihak pemerintah saat ini menyiapkan pos jaga yang sudah akan diberlakukan. “Ini (pos jaga, red) berlangsung setiap hari sejak pagi hingga malam hari dan pemberlakuannya yakni sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ungkap sekda.

Kelima titik pos jaga dimaksud dikatakannya yakni seluruh pintu masuk yang ada di Mitra. “Termasuk yang dari Langowan Minahasa dari arah Desa Atep maupun Rumbia. Sistim pemberlakuan sama namun akan ditutup lebih awal sekira jam 6-8 malam. Lewat dari itu, sudah akan ditutup jalurnya,” tukas sekda.

Terkait kesiapan pos jaga dimaksud, Sekda menerangkan, pihaknya sudah mempersiapkan personil medis didalamnya, meski dengan Alat Pelindung Diri (APD) non standar. “Namun kami yakin mereka bisa terlindung dari penyebaran Corona,” katanya.

Di satu sisi, pihaknya berharap agar warga dapat memaklumi pemberlakuan tersebut demi menekan penyebaran Corona yang sudah jadi pandemi global. “Kita tidak mau ambil resiko penyebarannya. Jadinya pemerintah harus mengambil langkah untuk mencekal penyebarannya agar tidak meluas. Kami harap masyarakat dapat tetap menerapkan social dan physical distancing,” kunci Sekda.(tim ms)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting