Didapati TMS Selama Nonaktif, Pengawas Ad Hoc Bisa Diganti


Manado, MS

 

Status pengawas ad hoc resmi dinonaktifkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut). Selama rentan waktu ini, keberadaan mereka dapat dipantau. Bila didapati yang tidak memenuhi syarat maka dilakukan pergantian.

 

Hal tersebut ditegaskan pimpinan Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu. Ia mengungkapkan, seluruh pengawas adhoc sudah dinonaktifkan mulai 31 Maret 2020. Ini berlaku selama tahapan yang belum ada kepastian. "Kalau dalam posisi nonaktif kemudian teman-teman temui ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka bisa diganti," ujar Pangellu, baru-baru ini, di tempat kerjanya.

Nantinya mereka yang ditemui bermasalah akan dilakukan evaluasi. Namun apabila selama dinonaktifkan mereka berjalan baik, maka mereka masih sebagai pengawas adhoc. "Ini hak konstitusional (mereka, red) karena dilantik," ungkap Pangellu.

Ia mengungkapkan, walau dinonaktifkan namun pengawasan tetap jalan. Selama belum keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) maka masih memakai regulasi yang lama. Menurutnya, terkait pengawasan ada jajaran Bawaslu kabupaten kota yang ikut mengawasi. "Ada masyarakat dan ada pers juga yang mengawasi," ujarnya.

 

Diketahui, Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang telah bertugas selama 3 bulan yakni 3 orang dikali 171 kecamatan berjumlah 513 orang. Kemudian Staf Sekretariat Panwascam yang telah bertugas selama 2 bulan, 7 orang dikali 171 Kecamatan berjumlah 1.197. Jumlah pimpinan dan staf Panwascam berjumlah 1.710 orang.

 

Kemudian Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) di Sulut yang secara keseluruhan 1.838. Selanjutnya, jumlah PKD yang telah dilantik untuk Minsel 161 orang PKD dari 177 orang. Manado 87 PKD, Tomohon 44 PKD, Minut 94 PKD dari 131 PKD. Bagi PKD yang belum dilantik, akan disesuaikan pelantikannya setelah Pengawas Pemilu ad hoc diaktifkan lagi. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting