Akses Masuk Minsel Diperketat

Tidak Miliki Surat Kesehatan, Warga Dilarang Melintas


Amurang, MS

Kebijakan proteksi wilayah oleh sejumlah pemerintah daerah di Sulawesi Utara (Sulut) kian meluas. Penjagaan perbatasan yang awalnya masih berlaku di beberapa daerah untuk mengantisipasi penyebarluasan coronavirus disease 2019 (covid-19), mulai diikuti daerah lainnya.

Kali ini giliran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang notabene masuk daerah perlintasan jalur trans Sulawesi. Akses masuk ke wilayah ini telah diperketat pemerintah setempat dengan membangun posko penjagaan di 8 titik pintu masuk. Jam buka tutup juga diberlakukan. Bahkan warga yang hendak melintas di wilayah Minsel harus menunjukkan surat kesehatan dari daerah asal.

Kebijakan itu telah ditetapkan Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE dalam rapat penanganan dan antisipasi penyebaran virus corona antara pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 Minsel dan unsur Forkopimda, Rabu (8/4) kemarin.

Bupati bahkan menginstruksikan seluruh Camat yang ada di wilayah perbatasan untuk mempercepat pembangunan posko penjagaan yang akan ditempati oleh tim terpadu.

"Camat segera membuat posko. Paling lambat besok (hari ini, red) sudah selesai, dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 Minsel," ujar Tetty, sapaan akrab Bupati.

Adapun 8 titik posko penjagaan yakni di Kecamatan Tatapaan, tepatnya di jalur Rap-Rap - Pinasungkulan, 2 Posko di Kecamatan Tumpaan yaitu di jalur Munte - Senduk dan Tangkuney-Timbukar, Posko Tareran di jalur Tareran- Tombasian, Posko Amurang antara Ranoketang Tua - Lobu, Posko Ranoyapo antara Beringin - Kalait, Posko Modoinding antara Sinisir - Guaan dan Posko Sinonsayang di Jembatan Poigar.

Bupati juga menghimbau agar masyarakat tidak panik dan tetap waspada serta hidup bersih dan sehat. "Saya minta setiap fasilitas Umum sepert ATM, bank harus menyiapkan wadah tempat cuci tangan, dan masyarakat kiranya dapat mulai menanam apotik hidup di halaman rumah masing-masing, juga tanaman untuk keperluan keseharian keluarga di pekarangan," jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Minsel Roy Mandey SH menjelaskan, sesuai hasil rapat antara Forkopimda dan Gugus Tugas Covid-19 Minsel, diberlakukan jam buka tutup untuk masuk dan melintas di wilayah Minsel.

"Jadi jam 6 pagi sampai jam 6 sore kendaraan bisa masuk namun harus dilakukan protap standar kesehatan, dan setiap warga yang melintas harus mempunyai surat kesehatan dari daerah asal. Sedangkan jam 6 sore sampai jam 6 pagi akan dilakukan tutup jalan," jelasnya.

Namun kelonggaran akan diberikan khusus bagi mobil pembawa logistik makanan, mobil BBM, Mobil Ambulance dan petugas.(servi maradia)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting